Vonis Kasus Korupsi Bokar, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Putusan Hakim Tidak Adil
Sumber Foto: jejakrekam.com
Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Putusan Hakim Tidak Adil

Prime Time News - MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tipkor Banjarmasin, membacakan amar putusan tindak pidana korupsi, Kamis (26/2/2026).

UNTUK diketahui, tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) ini, melibatkan Anang Sykahfiani selaku mantan Bupati Tabalong, Ainuddin selaku mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada dan Junianto selaku mantan Dirut PT Ekslusife Baru.

Perkara mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, yang menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

Di hadapan tiga terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto, menjatuhkan vonis hukuman secara terpisah.

Terdakwa pertama, mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mendapat hukuman tahanan kota selama dua tahun.

Anang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Sehingga, Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ucap ketua majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Terdakwa kedua, Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Ketiga, Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dari ketiga putusan tersebut, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Disebutkan, untuk Anang Syakhfiani jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk Ainudin dan Junianto, JPU meminta majelias hakim untuk menjatuhkan hukuman masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp325 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Usai mendengar putusan mejelis hakim, Satrio selaku JPU mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihaknya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan. “Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” tegasnya.

Sementara itu, perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa. Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku. (jejakrekam)

Post Views: 52

Anang Syakhfiani Bokar Kasus Korupsi PN TIpikor Banjarmasin

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sirajudin

Jurnalis

Berita Terkait

3 Eks Pegawai BRI Kuin Alalak Dituntut 4,5 Tahun, JPU: Terbukti Rugikan Negara Rp4,7 M

BANJARMASIN By Erna Djedi 22 Mei 2026

Mobil Dan Sepeda Motor Terbakar di Jembatan Sei Alalak, Kasatlantas Polresta Banjarmasin Sampaikan Kronologi Kejadian

Jejak Hukum By Sirajudin 20 Mei 2026

Fauzan Ramon Sebut,Pengguna Narkoba Jangan Diproses Pidana,Mestinya Direhab

Jejak Hukum By Asyikin 20 Mei 2026

Leave A Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.