Prime Time News - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
Permohonan status JC disampaikan melalui penasihat hukum tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung. Permohonan ini diajukan dalam konteks pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama peserta didik.
Setelah melakukan kajian terhadap peran dan keterlibatan SS dalam perkara tersebut, penyidik menilai bahwa SS tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC. Penilaian ini berdasarkan pada ketentuan mengenai pemberian status JC yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan beberapa surat edaran terkait. Tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk status JC mencakup pengakuan jujur atas perbuatan, keterlibatan sebagai saksi pelaku, dan bukan merupakan pelaku utama. Tim Penyidik menyimpulkan bahwa SS memiliki peran signifikan dan diduga sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi tersebut.
Penolakan permohonan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan mekanisme JC secara selektif dan objektif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status JC tidak dijadikan sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, tetapi sebagai alat penegakan hukum untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan kejahatan yang lebih luas. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.