Sumbar Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Prime Time News - KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama mulai 13 Maret 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengatur kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menyampaikan, ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada 6 Maret 2026 di Padang.
“Ya, jadi itu untuk pembatasan operasional tersebut mobil barang sumbu tiga. Surat Gubernur merupakan turunan SKB, yakni, Dirjen Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, dan Kakorlantas,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, dalam pengumuman tersebut disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan diterapkan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota dan sebaliknya.
Adapun kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan angkutan barang yang membawa minyak mentah sawit (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan angkutan yang membawa kebutuhan penting masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk korban bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Komoditas tersebut meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang serta cabai.
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur utama sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026 dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan tertib.
“Mari kita berikan kepada pemudik untuk kenyamanan l, khusus di Sumatera Barat dengan adanya imbauan ini,” ujarnya.




