Prime Time News - tutup
tutup
Beranda Maluku Utara Morotai
Berita, Headline, Maluku Utara, Morotai
Sanksi Hukum Bila Tidak Patuhi Putusan Perdata. Bagaimana dengan Perkara Ganti Rugi 92,5 Milyar di Morotai
Redaktur okus
27 Februari 2026
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱
Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pejabat tertentu bisa dikenakan Sanki dan akibat hukum, apabila tidak melaksanakan Putusan Pengadilan/Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Praktisi Hukum, Zulafiff Senen, S.H.,M.H. kepada wartaterkini.news, Jumat (27/02/2026) menuturkan bahwa sanksi hukum yang dihadapi Pemda atau Pejabat Tertentu bukan hanya Sanksi Pidana Penjara, melainkan tindakan paksa eksekusi hukum perdata yang berdampak pada administrasi atau finansial negara.
“Contoh sanksi dan akibat hukum, misalnya Eksekusi Paksa oleh Pengadilan, biasa disebut Sita Eksekusi atau Teguran. Bahwa pengadilan akan memanggil Pemda setempat (Termohon Eksekusi) untuk dibuat berupa peringatan agar segera melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu,”tuturnya
Kemudian, lanjut Afif sapaannya, ada yang disebut dengan Executotial Beslag, bahwa apabila teguran dimaksud tidak diindahkan, Ketua Pengadilan setempat dapat memerintahkan dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset atau barang milik Pemda untuk dilakukan Lelang Aset dengan tujuan melunasi ganti rugi.
Sementara, jika Ganti Rugi itu merupakan Tanggungjawab pribadi seorang pejabat. Hal ini terjadi apabila ketidakpatuhan yang disebabkan oleh kelalaian kepala daerah atau penyalahgunaan wewenang maka Ganti Rugi akan dibebankan secara pribadi kepada seorang pejabat tertentu dan ini tidak boleh dipakai oleh uang negara.
Apabila terjadi ketidakpatuhan, maka pihak ketiga (Pemenang Putusan) bisa melakukan Upaya Hukum dengan melaporkan ke Ombudsman terkait malaadministrasi dan menuntut untuk dilakukan eksekusi paksa.
Baca Juga : Morotai Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut dari BPK RI, Bupati: Penghargaan Harus Jadi Penyemangat
“Kita lihat, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa, jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif,”ungkapnya
Pengacara muda ini menekankan bahwa, jika Pejabat tersebut masih bandel lagi, maka akan diumumkan pada media massa/cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban.
Selain diumumkan pada media massa cetak setempat, Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Bagaimana dengan luka lama Pemda Morotai tahun 2012 silam yang dijatuhkan sanksi perdata oleh Pengadilan Negeri Tobelo karena terbukti bersalah atas kasus pengrusakan fasilitas PT. Morotai Marine Culture (MMC).
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda Morotai diberi hukuman membayar ganti kerugian materil sebesar 92,5 Milyar.
“Terkait hutang 92.520.141.027 (Sembilan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Empat Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) haruslah di konsultasikan dengan pihak BPK atau KPK ataukah Pihak Terkait. Apakah tepat sasaran jikalau APBD yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat serta daerah digunakan untuk membayar ganti kerugian yang dialami PT MMC, dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Pemda Morotai saat itu selaku tergugat 1 berdasarkan Putusan no : 28/Pdt.G/2012/PN TBL. pada saat itu dengan mengeluarkan SK Nomor : 500/33/PM/2012. Sehingga tergugat II, III, IV, V, VI & VII melakukan pengerusakan, pencurian, penjarahan serta pembakaran,”bebernya
Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Danantara Akan Kelola Aset Negara Rp 14.715 Triliun
Jangan sampai penggunaan APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Daerah, malah dialihkan untuk menganti kerugian PT MMC.
Jika merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Penggunaan APBD harus digunakan untuk kegiatan pemerintahaan daerah yang berguna serta bermanfaat bagi masyarakat. Bukan terhadap kesalahan dan/atau kelalaian diri sendiri.
“Artinya persoalan Ganti Rugi 92,5 Milyar, hal ini harus diseriusi dan dilihat kembali apakah ini adalah beban Pemda atau beban Kepala Daerah, jika itu adalah beban Pemda, maka penggunaan APBD harus tetap sasaran, karena sangat berpotensi pada temuan BPK atau KPK karena penggunaan anggaran untuk ganti rugi akibat hukum tersebut,” pungkasnya menutup
(Endi/red)
Berita Terkait
Morotai Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut dari BPK RI, Bupati: Penghargaan Harus Jadi Penyemangat
Tebar Kepedulian di Bulan Bhakti Bhayangkara, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Yayasan Al-Amanah
Perdana di OKU Selatan, Lomba Mural Lingkungan Hidup Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda
Lepas Kontingen Porprov V Malut, Begini Pesan Wabup Morotai
Inovasi Ramah Lingkungan, Warga Bekasi Bisa Bayar Layanan SIM dan SKCK dengan Hasil Bank Sampah
Jaga Keamanan Warga, Polsek Medan Satria Perketat Pengawasan di Sejumlah Ruas Jalan
ganti rugi Morotai Pemda Morotai Pengacara Praktisi Hukum Putusan Pengadilan Putusan Perdata Sita Eksekusi Upaya Hukum
Baca Juga
Morotai Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut dari BPK RI, Bupati: Penghargaan Harus Jadi Penyemangat
Tebar Kepedulian di Bulan Bhakti Bhayangkara, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Yayasan Al-Amanah
Perdana di OKU Selatan, Lomba Mural Lingkungan Hidup Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda
Lepas Kontingen Porprov V Malut, Begini Pesan Wabup Morotai
Inovasi Ramah Lingkungan, Warga Bekasi Bisa Bayar Layanan SIM dan SKCK dengan Hasil Bank Sampah
Jaga Keamanan Warga, Polsek Medan Satria Perketat Pengawasan di Sejumlah Ruas Jalan
Rekomendasi untuk kamu
Morotai Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut dari BPK RI, Bupati: Penghargaan Harus Jadi Penyemangat
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱Morotai Maluku Utara,wartaterkini.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali…
Tebar Kepedulian di Bulan Bhakti Bhayangkara, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Yayasan Al-Amanah
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan…
Perdana di OKU Selatan, Lomba Mural Lingkungan Hidup Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia…
Lepas Kontingen Porprov V Malut, Begini Pesan Wabup Morotai
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱 Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Wakil Bupati (Wabup) Pulau…
Inovasi Ramah Lingkungan, Warga Bekasi Bisa Bayar Layanan SIM dan SKCK dengan Hasil Bank Sampah
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Polres Metro Bekasi resmi memperkenalkan…
Jaga Keamanan Warga, Polsek Medan Satria Perketat Pengawasan di Sejumlah Ruas Jalan
Print 🖨 PDF 📄 eBook 📱Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Dalam upaya menjaga keamanan dan…
Cari
Cari
Headline News
4 Juni 2026
Tebar Kepedulian di Bulan Bhakti Bhayangkara, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Yayasan Al-Amanah
4 Juni 2026
Perdana di OKU Selatan, Lomba Mural Lingkungan Hidup Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda
4 Juni 2026
Inovasi Ramah Lingkungan, Warga Bekasi Bisa Bayar Layanan SIM dan SKCK dengan Hasil Bank Sampah
Selengkapnya
Popular Post
16 Maret 20197249 Komentar
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
16 Maret 20192159 Komentar
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK
17 Maret 20198 Komentar
Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk
16 Maret 20197 Komentar
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!
16 Maret 20194 Komentar
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Nasional Hot
Menuju Generasi Emas 2045, Presiden Perkuat Konsolidasi Nasional Program MBG
TMMD Sigayam Libatkan Pemuda, Jalan Desa Jadi Penggerak Ekonomi
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Selengkapnya
Hukum Kriminal
3 Juni 2026
Dugaan Suap Proyek Rp10 Miliar, Wakil Bupati PALI dan ASN Sumsel Ditetapkan Tersangka
2 Juni 2026
Bongkar Rekayasa Kematian Terduga Pencuri Kopi di OKU Selatan, Polisi Gali Makam Korban
25 Mei 2026
Kasus Kematian di Kebun Kopi OKU Selatan Terkuak, Dua Orang Jadi Tersangka
Selengkapnya
Berita Terbaru
4 Juni 2026
Morotai Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut dari BPK RI, Bupati: Penghargaan Harus Jadi Penyemangat
4 Juni 2026
Tebar Kepedulian di Bulan Bhakti Bhayangkara, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Yayasan Al-Amanah
4 Juni 2026
Perdana di OKU Selatan, Lomba Mural Lingkungan Hidup Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda
Selengkapnya
Cari di Google
Indeks
Redaksi
Kode Etik
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
© WartaTerkini.News 2018-2025