Rutan Cipinang Bebaskan 60 Terpidana Aksi Demonstrasi Agustus
Hukum

Rutan Cipinang Bebaskan 60 Terpidana Aksi Demonstrasi Agustus

Prime Time News - Jakarta – Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang membebaskan 60 warga binaan yang merupakan terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025, Jumat (27/02). Pembebasan dilakukan setelah pihak rutan menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai dasar hukum pelaksanaan pengeluaran warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menegaskan bahwa proses pembebasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga emastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesua prosedur,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, suasana haru menyelimuti area depan rutan saat para warga binaan keluar dari pintu utama. Keluarga yang telah menunggu sejak pagi menyambut dengan pelukan hangat dan ungkapan syukur. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Salah satu warga binaan yang dibebaskan menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemasyarakatan atas pembinaan dan pelayanan selama menjalani masa pidana. Pembebasan ini mencerminkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, pemenuhan hak warga binaan, serta komitmen dalam mendukung reintegrasi sosial secara tertib dan humanis.

You can share this post!