Prime Time News - INDRAMAYUJEH.COM, INDRAMAYU — Tirai misteri yang menyelimuti tragedi berdarah di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, perlahan mulai tersingkap di hadapan meja hijau. Jalannya sidang kasus pembunuhan Indramayu yang menjerat dua terdakwa dalam perkara pembunuhan satu keluarga kembali memunculkan fakta baru yang mencengangkan publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/5/2026), rekaman digital CCTV diputar dan dibedah secara transparan dari menit ke menit di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta terdakwa.
Pemutaran alat bukti elektronik ini langsung mengubah eskalasi persidangan menjadi sangat krusial. Rekaman tersebut memperlihatkan secara runut lini masa pergerakan para aktor lapangan saat mengeksekusi dan menyembunyikan jejak kejahatan mereka yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, mengatakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan memperlihatkan rangkaian pergerakan Priyo dan terdakwa lainnya, Ririn, sejak malam sebelum kejadian hingga proses pengangkutan jenazah korban.
“Sidang tadi menghadirkan alat bukti tambahan berupa rekaman CCTV yang diputar dari waktu ke waktu, mulai Kamis tanggal 28 sampai Sabtu tanggal 30 Agustus 2025. Dari situ tergambar jelas pergerakan para pelaku,” kata Ruslandi.
Berdasarkan analisis visual yang ditampilkan di ruang sidang, Ruslandi menguraikan fase awal sebelum eksekusi berdarah itu terjadi. Kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian merekam pergerakan mencurigakan pada malam awal, di mana korban tampak dibayangi oleh kedua terdakwa dari arah belakang.
Menurut dia, CCTV memperlihatkan bahwa pada malam kejadian awal, terdapat tiga orang yang berjalan menuju toko, yakni korban Budi bersama Ririn dan Priyo yang mengendarai sepeda motor.
“Terlihat dalam CCTV malam Jumat sekitar jam 10 malam ada tiga orang, yaitu korban Budi, kemudian Ririn dan Priyo yang mengikuti menggunakan sepeda motor secara pelan,” ujarnya.
Setelah fase penguntitan itu, Ruslandi menjelaskan, rekaman memperlihatkan adanya pergerakan mobil pikap dari rumah tempat kejadian perkara menuju toko. Namun saat itu pengangkutan jenazah belum dilakukan dan kendaraan kembali masuk ke garasi untuk menyusun strategi lanjutan.
Kekejaman para pelaku semakin terpapar jelas pada rekaman malam berikutnya. Kamera pengawas merekam pergerakan kedua terdakwa yang nekat memobilisasi kendaraan operasional untuk membuang jasad korban di tengah kegelapan malam sekitar pukul 02.10 WIB.
“Dalam rekaman itu, Priyo terlihat naik di bagian belakang mobil, sementara yang mengemudikan kendaraan adalah Ririn. Mobil itu sudah tertutup terpal seperti angkutan barang,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Ruslandi menyebut, rekaman CCTV juga memperlihatkan proses pemindahan jenazah korban menggunakan alat bantu bambu. Penggunaan alat bantu ini diduga kuat karena bobot jasad korban yang sulit dievakuasi secara manual ke atas bak pikap.
“Saudara Priyo terlihat naik lebih dulu ke sisi penumpang depan. Kemudian ada alat berupa bambu besar untuk menopang jenazah almarhum Budi saat dipindahkan,” ucapnya.
Berpatokan pada visualisasi pergerakan di layar monitor sidang, Ruslandi secara agresif membela kliennya. Dirinya menegaskan bahwa status kepesertaan Priyo dalam perkara ini hanyalah sebagai pihak yang ikut membantu di bawah kendali dan dominasi terdakwa lain.
“Kalau dari rangkaian CCTV yang sudah diputar itu, pelaku utamanya adalah Ririn. Priyo membantu dan berada di lokasi, tetapi tindakan kekerasan seluruhnya dilakukan oleh Ririn,” tegasnya.
Dirinya juga membongkar alasan mengapa isi dokumen pemeriksaan kepolisian di awal kasus terkesan menyudutkan kliennya. Menurutnya, ada tekanan psikologis yang membuat Priyo terpaksa mengaburkan fakta sebenarnya saat diinterogasi penyidik.
“Semula Priyo ingin menyampaikan peristiwa sebagaimana yang sekarang. Tetapi saat dikonfirmasi dengan Ririn, akhirnya ada penyesuaian mengikuti ritme keterangan Ririn,” pungkasnya.
Selain membedah isi rekaman CCTV, sidang kasus pembunuhan Indramayu kali ini juga diwarnai dengan penunjukan barang bukti fisik berupa sebilah palu besi berukuran besar yang diduga kuat menjadi senjata maut untuk merenggut nyawa satu keluarga tersebut. Setelah memakan waktu berjam-jam, sidang kemudian diskors untuk istirahat dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.