Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dijadwalkan 11 Maret 2026
Hukum

Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dijadwalkan 11 Maret 2026

Prime Time News - HAKIM tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro akan membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 11 Maret 2026. Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. “Tanggal 11 putusan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menyusun jadwal sidang praperadilan karena undang-undang membatasi waktu pemeriksaannya. Ia meminta kedua pihak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Pada Rabu, 4 Maret 2026, persidangan akan memuat tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon. Selanjutnya, pada Kamis, 5 Maret 2026, pemohon akan mengajukan pembuktian, baik berupa bukti tertulis, saksi, maupun ahli.

Kemudian, pada Jumat, 6 Maret 2026, termohon akan mengajukan pembuktian. “Tanggal 9 kesimpulan. Tanggal 10 tidak ada sidang, saya mohon waktu menyusun putusan,” kata hakim.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, penyidik menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, KPK menduga kedua tersangka memperoleh manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

KPK menyatakan menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota tersebut seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membaginya sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kementerian Agama menuangkan kebijakan itu dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam diskresi pembagian tambahan kuota haji tersebut. Penyidik juga menduga ia berperan dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji diduga membayar US$ 2.700–7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” katanya.

You can share this post!