Putusan MA Tetapkan Status Matarumah Parentah di Negeri Soya
Hukum

Putusan MA Tetapkan Status Matarumah Parentah di Negeri Soya

Prime Time News - AMBON, Siwalima.id - Dinamika terkait matarumah parentah Negeri Soya mencapai titik terang, pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan MA Nomor 2789/K/PdT/2025 secara normatif menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000

“Dengan adanya putusan tersebut, yang berhak dan sah secara hukum sebagai garis lurus matarumah parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta

Jadi saudara Rudolf Mezac Reno Rehatta, secara hukum positif maupun hukum adat, bukan bagian dari matarumah parentah Rehatta,” tegas Andre Rehatta kepada warta­wan di Ambon kemarin.

Sebagai calon raja, Andre juga menyinggung Putusan MA Nomor: 543/K/TUN/2025 yang menyatakan permohonan kasasi atas nama Herve Rene Jones Rehatta tidak diterima serta menghukum pemohon mem­bayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, dengan biaya kasasi sebesar Rp500.000.

Menurutnya, dalam putusan ter­sebut MA juga memerintahkan Walikota Ambon mencabut SK Nomor: 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan penjabat kepala pemerintah Negeri Soya dan pengesahan peng­angkatan kepala pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Masa jabatan 2024–2030.

Menindaklanjuti putusan itu, Pemerintah Kota Ambon mener­bitkan SK Walikota Ambon Nomor: 78 tertanggal 30 Januari 2026 dan mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat KPN Soya.

Pasca serah terima jabatan, Sandi Soplanit menggelar rapat perdana bersama Saniri Negeri Soya pada 9 Februari 2026 di Kantor Negeri Soya.

Dalam rapat tersebut disampaikan dua putusan MA dan diminta agar saniri segera menyurati matarumah parentah Rehatta untuk melaksa­nakan rapat internal guna menin­daklanjuti putusan dimaksud.

Berdasarkan hasil rapat, Saniri kemu­dian mengirimkan surat Nomor: 02/SNS/II/2026 kepada kepala Rumahtau/Matarumah parentah Rehatta untuk melaksanakan rapat Matarumah.

Rapat tersebut digelar pada 1 Maret dengan agenda penyampaian hasil dua putusan MA sekaligus musyawarah untuk menentukan satu bakal calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Dalam pelaksanaannya, Mataru­mah Parentah Rehatta mengedarkan dua undangan berbeda, yakni satu un­tuk anak-anak Matarumah Paren­tah Rehatta dan satu undangan khu­sus kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta.

Menurutnya, undangan kepada Rudolf disebutkan hanya berkaitan dengan penyampaian hasil putusan Nomor: 543/K/TUN/2025, sedang­kan undangan kepada anak-anak Matarumah Parentah ditandata­ngani langsung oleh Kepala Rumah­tau/Matarumah Parentah Rehatta dengan cap jempol.

Saat rapat berlangsung, Rudolf Mezac Reno Rehatta mengajukan inte­rupsi dan mempertanyakan per­bedaan undangan serta ketidakha­diran marga Rehatta lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Andre menjelaskan kewenangan menentu­kan siapa yang termasuk anak mata rumah parentah berada pada kepala Matarumah parentah/Rumah Tau Rehatta.

“Undangan kepada saudara Rudolf hanya terkait penyampaian hasil putusan MA Nomor: 543/K/TUN/2025. Sementara untuk rapat internal Matarumah, yang berwe­nang menentukan peserta adalah ke­pala matarumah parentah,” jelasnya.

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak diterima oleh Rudolf Mezac Reno Rehatta yang kemudian meninggalkan Balai Saniri Negeri sebelum rapat selesai.

Rapat tetap dilanjutkan sesuai agenda untuk menentukan satu calon KPN Soya.

Andre menilai, pernyataan Rudolf Mezac Reno Rehatta kepada salah satu media online di Ambon tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam rapat. “Keterangan yang disampaikan kepada media merupa­kan bentuk penyesatan informasi atau pembohongan publik,” ujarnya singkat. (Mg-1)

You can share this post!