Putusan MA: Kesamaan Batas dan Luas Tanah Penting dalam Sengketa
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971, menjelaskan, setelah diadakan pemeriksaan setempat, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan. Maka, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah, merupakan salah satu jenis perkara perdata yang banyak diselesaikan berbagai pengadilan negeri seluruh Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penyelesaian sengketa tanah berkeadilan menjadi fokus perhatian pemerintah, khususnya Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN.
Guna menjawab tantangan dimaksud, digelar sertifikasi dan pendidikan hakim agraria untuk meningkatkan kompetensi dalam mengadili, serta memutus perkara pertanahan secara berkeadilan, yang diselenggarakan untuk pertama kalinya pada 2024.
Pendidikan dan Sertifikasi hakim agraria, dinisiasi atas kerjasama Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN.
Dalam proses pembuktian sengketa perdata pertanahan, Hakim selain memeriksa alat bukti yang diajukan di persidangan, yakni wajib melakukan pemeriksaan setempat, agar mendapatkan tambahan keterangan, khususnya berkaitan dengan kondisi faktual tanah sengketa.
Amanah pelaksanaan kegiatan pemeriksaan setempat, diatur Pasal 153 HIR/Pasal 180 Rbg. Hasil kegiatan pemeriksaan setempat,dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari berita acara persidangan, sebagaimana ketentuan Pasal 153 Ayat 2 HIR/Pasal 180 Ayat 2 Rbg.
Mahkamah Agung RI, juga merumuskan kebijakan untuk mewajibkan pelaksanaan pemeriksaan setempat terhadap sengketa benda tidak bergerak, seperti tanah pekarangan, sawah dan lain sebagainya, agar jelas obyek sengketa dimaksud dan menghindari non executable, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (vide SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat).
Seandainya para pihak berperkara menyepakati, kegiatan pengukuran dan gambar situasi tanah dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya yang disepakati para pihak berperkara, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana poin kedua SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Saat dilakukan pengukuran batas dan luas dalam pemeriksaan setempat, tidak jarang ditemukan kondisi antara batas dan luas yang tertulis di gugatan penggugat, berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat.
Atas kondisi perbedaan batas dan luas tanah sengketa di gugatan dengan pemeriksaan setempat, bagaimanakah hakim menilainya dalam suatu putusan?
Guna menjawab persoalan tersebut, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 9 Juli 1973, oleh Majelis Hakim Agung RI Prof R. Sardjono, S.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi D.H. Lumbanradja, S.H. dan Sri Widojati Wiratmo Soekito, S.H. (masing-masing Hakim Anggota).
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971, menjelaskan, setelah diadakan pemeriksaan setempat, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan. Maka, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan perlunya kesamaan kondisi faktual antara batas dan luas tanah objek sengketa di dalam gugatan, dengan kondisi riil di objek sengketa.
Seandainya tidak ada kesamaan batas dan luas tanah setelah dilakukan pemeriksaan setempat, maka gugatannya tidak dapat diterima.
Demikian juga kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menegaskan urgensinya pemeriksaan setempat, guna membuat terang pembuktian sengketa benda tidak bergerak in casu tanah di pengadilan.
Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971 telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA, sesuai buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews
Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.
Konten Terkait
Rabu, 19 November 2025
Shared Parenting Anak dalam Yurisprudensi MA
Kamis, 30 Oktober 2025
Yurisprudensi MA: Tidak Wajib Gugatan Pembatalan Perjanjian ketika Daluwarsa Hak Membeli Kembali
Senin, 27 Oktober 2025
Yurisprudensi MA : Akibat Hukum Musnahnya Sebagian Rumah Saat Berlangsungnya Sewa Menyewa
Jumat, 10 Oktober 2025
Yurisprudensi MA: Mekanisme Perjumpaan Utang (Kompensasi) Demi Hukum
Selasa, 7 Oktober 2025
Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris (Kaidah Hukum Yurisprudensi MA 6 K/Sip/1960)
Senin, 6 Oktober 2025
Kaidah Kejelasan Mutlak dalam Sita Jaminan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1205 K/Sip/1973




