Prime Time News - MARCELLA Santoso akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) mencantumkan agenda sidang dengan keterangan, “Selasa 3 Maret 2026. Untuk Pembacaan Putusan.” Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan membacakan putusan untuk tiga klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan perkara suap vonis lepas dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih selaku advokat korporasi, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Selain perkara suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga akan menerima putusan dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menuntut Marcella Santoso dan Ariyanto masing-masing dengan pidana 17 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara itu, jaksa menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Jaksa juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Selain klaster suap dan TPPU, majelis hakim juga akan membacakan putusan dalam klaster perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M. Adhiya Muzakki. Jaksa menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.
Jaksa menjerat Tian dan Adhiya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.