PP TUNAS Resmi Berlaku untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Sumber Foto: suara usu
Teknologi

PP TUNAS Resmi Berlaku untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Prime Time News - Reporter: Dea Asrianti Claudia Jawak

Suara USU, Medan. Langkah besar dalam menjaga keamanan generasi muda di ruang siber secara resmi diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mulai dilaksanakan secara efektif sejak tanggal 1 Maret 2026. Dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, aturan ini hadir sebagai landasan hukum yang sangat krusial untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak di bawah umur dalam ekosistem digital yang kian kompleks.

Latar belakang lahirnya kebijakan ini dipicu oleh perkembangan penggunaan internet global yang terus melonjak tajam setiap tahunnya. Berdasarkan DataReportal, jumlah pengguna internet mencatat angka 5,74 miliar pada bulan Oktober 2024, yang kemudian meningkat pesat menjadi 6,04 miliar pada Oktober 2025. Di tengah tren global tersebut, Indonesia kini menduduki peringkat keempat sebagai negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, tepat setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Kondisi di Indonesia menunjukkan urgensi yang serupa. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sebanyak 48% atau sekitar 110 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun. Mirisnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Profil Anak Usia Dini 2024 menunjukkan bahwa 35,57% dari anak usia dini di tanah air sudah terpapar akses internet. Data ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia menghabiskan sebagian besar waktu mereka di ruang digital, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terpapar berbagai ancaman siber.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menempatkan keselamatan anak sebagai fondasi utama dalam membangun ekonomi digital nasional. Melansir laporan dari ANTARA News, Meutya menyatakan secara tegas bahwa tidak ada inovasi maupun ekonomi digital yang boleh menargetkan kejahatan terhadap anak. Beliau menekankan bahwa jika ada pihak atau industri yang merasa terdampak karena pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak, maka itu adalah pilihan kebijakan yang sangat layak dan berani untuk diambil oleh sebuah negara demi masa depan generasinya.

Dalam implementasinya, PP TUNAS memuat lima ketentuan utama. Salah satu yang paling krusial adalah kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Hal ini mencakup larangan penggunaan data pribadi anak untuk iklan, verifikasi usia yang ketat, hingga sanksi hukum bagi platform yang melanggar. Langkah progresif ini juga diambil setelah mencermati kebijakan di mancanegara. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah lebih dahulu melaksanakan peraturan khusus untuk melindungi anak di ruang siber.

Dikutip dari tunasdigital.id, Meutya Hafid juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa dipikul oleh satu pihak saja. Beliau mengungkapkan bahwa anak-anak masa kini tumbuh di lingkungan digital yang tidak selalu aman, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, penyedia platform digital, hingga peran aktif orang tua di rumah. PP TUNAS hadir untuk mengatur agar setiap PSE wajib menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin proses tindak lanjut yang cepat dan transparan.

Dengan diresmikannya PP TUNAS, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang jauh lebih sehat dan aman. Peraturan ini dirancang tidak hanya untuk membatasi ruang gerak konten negatif, tetapi juga untuk menangani berbagai dampak kronis seperti kecanduan digital serta praktik eksploitasi data pribadi anak yang kian marak terjadi belakangan ini.