PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital
Prime Time News - Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau sering disebut PP TUNAS membuka babak baru dalam upaya melindungi anak di dunia digital," kata Imran dikutip di Jakarta, Jumat.
Regulasi tersebut, ujarnya melanjutkan, memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyelenggara layanan digital untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam perancangan produk dan fitur digital.
Imran menambahkan bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.
Menurut dia, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan pembatasan, tetapi juga memerlukan desain platform yang lebih etis, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang lebih mudah diakses.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian bersama dari pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam menghadapi perubahan pola penggunaan internet pada anak.
Imran menyampaikan data Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya menunjukkan adanya peningkatan kasus terkait paparan pornografi dan masalah game online pada anak di bawah 18 tahun dalam beberapa tahun terakhir, yang mengindikasikan perlunya langkah pencegahan dan perlindungan yang lebih kuat di ruang digital.
Sejalan dengan itu, PP Tunas membuka ruang bagi orang tua untuk memiliki kontrol yang lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan demikian, penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan mental anak.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.




