Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Prime Time News - Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan keterangan serta dokumen kelahiran atau identitas palsu. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).Ia menegaskan bahwa setiap bayi yang berhasil diselamatkan memiliki nilai kehidupan yang sangat berharga sehingga pengusutan jaringan ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polri.“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menyampaikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dengan menjual bayi ke berbagai wilayah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.Adapun modus operandi yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, kemudian memperjualbelikan bayi dengan dukungan dokumen identitas dan keterangan kelahiran palsu.Dalam kasus ini, polisi menyita 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban guna memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan hukum.“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyatakan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.




