Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal, Tiga Tersangka Diburu
Sumber Foto: Humas Polri
Ekonomi

Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal, Tiga Tersangka Diburu

Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, yang kerap didatangi perempuan hamil.“Rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga melahirkan. Setelah bayi lahir, selanjutnya diperjualbelikan dengan dalih proses adopsi,” ujar Kapolrestabes Medan.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial BS, yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama berinisial HD dengan nilai Rp9 juta. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, serta mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang diduga akan kembali diperjualbelikan.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah.“Hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” ungkapnya.Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan dan memburu tiga orang tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas.