Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS: 1.819 Produk Bebas Bea Masuk
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Bersama Perwakilan Pemerintah AS -Setpres foto ---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Disepakati bahwa 1.819 pos tarif produk ekspor unggulan Indonesia resmi mendapat fasilitas tarif nol persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kesepakatan ini mencakup sektor-sektor strategis nasional. "Seperti pertanian maupun industri, minyak sawit, kopi, kakao, karet, hingga komponen elektronik dan semikonduktor yang kini tarifnya nol persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis, 19 Februari 2026, dikutip dari Newsroom Disway.id, Jumat (20/2/2026).
Sektor tekstil dan apparel juga mendapat angin segar lewat mekanisme tariff rate kuota (TRQ) dengan tarif nol persen. Kebijakan ini dinilai sangat krusial karena menyentuh hajat hidup banyak orang.
Airlangga memproyeksi manfaatnya akan dirasakan langsung oleh empat juta pekerja di sektor tersebut. Serta berdampak pada sekitar 20 juta masyarakat jika dihitung bersama anggota keluarga mereka.
Sebagai timbal balik, Indonesia memberikan fasilitas serupa untuk komoditas utama asal AS. Khususnya gandum dan kedelai.
Langkah resiprokal ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri. Dengan bahan baku impor tanpa bea masuk, masyarakat tidak perlu terbebani biaya tambahan untuk produk turunan. Seperti mi, tahu, hingga tempe.
Menariknya, perjanjian ART ini murni berfokus pada kerja sama ekonomi. Amerika Serikat sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi yang biasanya menyertai perjanjian mereka. Seperti isu reaktor nuklir hingga kebijakan Laut Cina Selatan.
Perjanjian yang disebut sebagai "Zaman Keemasan Baru" bagi kedua negara ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum dan konsultasi dengan DPR RI tuntas. Selain tarif barang, kedua negara juga menyepakati pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai standar WTO, dengan tetap menjamin perlindungan data konsumen nasional.




