Penjualan Bayi Melalui Media Sosial Lebih Mudah Terungkap, Kata Mantan Penyidik
Sumber Foto: Kompas.tv
Ekonomi

Penjualan Bayi Melalui Media Sosial Lebih Mudah Terungkap, Kata Mantan Penyidik

Prime Time News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik perempuan dan anak, Brigjen Pol (purn) Yosepha Sri Suari berpendapat penjualan bayi melalui media sosial lebih mudah terungkap.

Yosepha menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan tentang pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak yang transaksinya melalui media sosial.

“Hemat saya lebih mudah. Hemat saya lebih mudah, karena informasi itu kita bisa searching dibanding sebelum-sebelumnya,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (25/2/2026).

Sebelum muncul penjualan anak atau bayi melalui media sosial, kata dia, pengungkapan biasanya dilakukan setelah korban ditelantarkan oleh pengadopsi.

“Sebelumnya itu biasanya kita bisa mendapatkan proses begini, begitu setelah terjadi penelantaran terhadap anak adopsi, baru kita runut ke belakang,” jelasnya.

“Tapi kalau melalui media sosial, kita rajin melakukan operasi atau cyber patrol, maka ini jauh lebih mudah,” tegasnya.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi membekuk HA (31), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat akan menjual seorang bayi berusia tiga hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa (24/2/2026), menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel.

Dalam kasus tersebut, seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata dia, seperti dikutip Antara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.