Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Teknologi

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun; pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun; serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/2/2026).

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Selama periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun.

Baca Juga

Bos LPS Ungkap Aset Kripto Belum Masuk Kategori Halal

RI Perketat Anggaran Digital, Buat Aplikasi Baru Tak Boleh Asal

Menkomdigi: AI Tak Boleh Gantikan Peran Jurnalis

Next article →