Pemerintah Terapkan Penonaktifan Akun Anak di Platform Digital untuk Perlindungan Anak
Prime Time News - Kabarprima.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
PP Tunas ini merupakan langkah nyata dari negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital risiko tinggi.
Regulasi ini memerlukan penyesuaian implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahapan awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan mengawali dengan menonaktifkan akun anak di berbagai platform, terutama media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi Youtube, Tik Tok, Facebook, Treads, Instagram, X, Bigo live, dan Roblox. Kebijakan tersebut masih memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak yang terlibat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa anak-anak Indonesia tengah menghadapi ancaman dunia digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan langkah terbaik untuk memastikan ruang ruang digital yang aman bagi generasi mendatang.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya yang dilansir dari laman Komdigi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan ruang internet yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Sekaligus untuk transformasi digital seiring perkembangan zaman dengan perlindungan terhadap anak.




