Pemerintah Terapkan Kebijakan Digital untuk Lindungi Anak dari Risiko Teknologi
Teknologi

Pemerintah Terapkan Kebijakan Digital untuk Lindungi Anak dari Risiko Teknologi

Prime Time News - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator — Pemerintah mulai memasang “rem pengaman” di dunia digital demi melindungi generasi muda. Dua kebijakan besar langsung diluncurkan: penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di pendidikan, serta implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota DPR RI dari Komisi VIII, Atalia Praratya. Menurutnya, langkah ini penting agar teknologi tidak justru menjadi ancaman bagi perkembangan anak.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia, Minggu (15/3/2026).

BACA JUGA

Sari Yuliati Desak Hukum Berat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Tok! Naturalisasi Mitchell Baker & Luke Vickery Disetujui DPR Kasus SIP Pamulang Jadi Sorotan DPR RI, WH Siap Kawal dan Bawa ke Rapat!

AI Generatif Mulai Dibatasi di Sekolah

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Beberapa platform yang disebut antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.

Pembatasan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot —penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif—serta cognitive debt, yakni ketergantungan berlebihan pada teknologi.

Menurut Atalia, anak-anak harus belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin.

“Jika proses berpikir dilewati, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapat jawaban, tapi lemah memahami persoalan,” ujarnya.

Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditertibkan

Selain soal AI, pemerintah juga mulai menertibkan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Penertiban akun anak-anak di berbagai platform akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026.

Platform yang masuk dalam pengawasan antara lain:

- YouTube

- TikTok

- Facebook

- Instagram

- Threads

- X

- Bigo Live

- Roblox

Kebijakan ini juga mengikuti tren global. Negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial untuk anak demi menjaga kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Anak Indonesia Terlalu Lama di Depan Layar

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah sudah terpapar internet sejak usia dini.

Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam sehari di depan layar digital.

Menurut Atalia Praratya, paparan digital berlebihan bisa berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, hingga kemampuan konsentrasi anak.

“Paparan digital terlalu dini bisa memengaruhi relasi sosial anak. Karena itu negara harus hadir memastikan ruang digital tetap aman,” katanya.

Peran Orang Tua Tetap Kunci

Meski pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, Atalia menegaskan peran keluarga dan sekolah tetap menjadi faktor utama.

Orang tua dan guru harus aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.

Ia juga mendorong penguatan literasi digital nasional, pengembangan kurikulum AI bertahap, serta penyediaan platform edukasi digital ramah anak.

“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar masuk ke dunia digital,” ujarnya.

Teknologi Harus Perkuat Manusia

Di akhir pernyataannya, Atalia Praratya menegaskan bahwa kecerdasan buatan seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti kemampuan manusia.

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter,” pungkasnya.

TAG:

DPR AI Dibatasi Medsos Diawasi Negara Pasang Rem Digital untuk Anak

Pos Sebelumnya:

Potensi Perbedaan Idul Fitri 1447 H: Ikut Jumat atau Sabtu?

Pos Berikutnya:

Mudik Aman! Tiga Pelabuhan Banten Dipantau Langsung Menhub

Komentar:

BERITA LAINNYA

Sari Yuliati Desak Hukum Berat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Minggu, 21 Juni 2026

Tok! Naturalisasi Mitchell Baker & Luke Vickery Disetujui DPR

Kamis, 18 Juni 2026

Kasus SIP Pamulang Jadi Sorotan DPR RI, WH Siap Kawal dan Bawa ke Rapat!

Selasa, 16 Juni 2026

Rupiah Mulai Lepas dari Bayang-Bayang Dolar AS, Dasco Puji Langkah BI

Senin, 15 Juni 2026

Dana Badal Haji & Kurban Rawan Disalahgunakan, Timwas Haji DPR Bongkar Celah!

Minggu, 14 Juni 2026

Perburuan Dua Anggota BPK Dimulai, Pendaftaran Resmi Dibuka hingga 2 Juli

Sabtu, 13 Juni 2026

BERITA TERKINI

Menang Lagi di Brno! Kemenangan Beruntun Marquez, Rival Ketar-ketir

Patandang

2 jam yang lalu

Sari Yuliati Desak Hukum Berat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Hukum

4 jam yang lalu

Khalisah Khalid Raih IKALUIN Award 2026, Tiga Dekade Berjuang untuk Bumi

Nagara

8 jam yang lalu

Jepang Mengamuk! Libas Tunisia 4-0, Samurai Biru Tempel Belanda di Grup F

Patandang

10 jam yang lalu

Musicycle Juara! Komunitas Gowes, Tanam Pohon & Bermusik Raih Tangsel Creative Awards 2026

Gaya Hirup

11 jam yang lalu

You can share this post!