Prime Time News - Pemerintah Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan terhadap produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di ruang digital, dengan mengeluarkan peringatan keras bagi pegawai yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan, terutama siaran langsung, selama jam kantor dianggap sebagai pengabaian tanggung jawab. Hal ini disampaikan usai pelaksanaan Sertijab di kantor Puspem pada Kamis, 30 April 2026.
Rettob menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mengganggu integritas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa ASN harus memfokuskan perhatian sepenuhnya pada pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian tugas administratif. Regulasi yang ada, lanjutnya, menuntut profesionalisme dari setiap pegawai.
Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan ini, sesuai dengan kerangka hukum kepegawaian. Pelanggaran terhadap jam kerja akan dikategorikan sebagai kelalaian tugas negara, yang akan berakibat pada konsekuensi administratif yang jelas.