Prime Time News - Sebuah bangunan yang berfungsi sebagai rumah makan dan kafe bernama The Daun Cafe di Kawasan Konservasi Puncak Bogor menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditertibkan. Lokasi kafe ini terletak di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, namun didirikan di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian.
The Daun Cafe dibangun di atas titik koordinat yang ditetapkan dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menunjukkan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan kafe. Total luas lahan yang digunakan mencapai 40.000 meter persegi dengan status Hak Milik.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Termedi, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan terkait bangunan kafe tersebut. Proses tindak lanjut telah dilimpahkan kepada instansi terkait, dan tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP. Agung menegaskan, jika bangunan telah beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Camat Megamendung, Ridwan, juga mengonfirmasi bahwa Kafe The Daun belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, manajemen kafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai situasi tersebut. Di sisi lain, akun Instagram resmi kafe ini menginformasikan bahwa mereka akan tutup sementara dari 18 hingga 25 Februari 2026 dan berencana untuk beroperasi kembali pada 26 Februari 2026 untuk menyambut bulan suci Ramadan.