Pemerintah Batasi Akses Anak ke Platform Digital Untuk Lindungi dari Konten Berbahaya
Prime Time News - MALANGRAYA.CO - Pemerintah Indonesia resmi keluarkan kebijakan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risikonya. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ini menunda usia akses hingga 16 tahun untuk platform berisiko tinggi dan 13 tahun untuk layanan dengan risiko lebih rendah.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika, menegaskan langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak.
Kebijakan ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung ke dunia maya. Namun, di balik angka partisipasi yang tinggi, tersimpan potensi bahaya yang signifikan.
Dari data UNICEF mengungkap fakta mencengangkan: sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Menurutnya, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring dalam beberapa tahun terakhir.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya Hafid, di Jakarta.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan memutus akses anak terhadap internet secara keseluruhan.
Dengan regulasi ini secara spesifik mengatur batas usia untuk layanan digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan psikologis anak.
Adapun risiko yang dimaksud meliputi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, dan risiko kecanduan.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," jelas Meutya Hafid.
Ditambahkan bahwa bahaya tidak hanya berasal dari konten negatif.
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Melalui implementasi kebijakan protektif ini diakui tidak akan mudah. Dengan puluhan juta anak sebagai pengguna internet, tantangan teknis dan sosial di Indonesia dinilai sangat kompleks.
Pihak pemerintah menargetkan implementasi penuh dapat berjalan efektif mulai 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah peresmian PP Tunas.
Guna mewujudkannya, diperlukan kolaborasi erat dari berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, sektor pendidikan, kesehatan, organisasi perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.
"Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman," harapnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan ini kepada semua penyelenggara platform digital.
"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dengan kebijakan PP Tunas kini menjadi titik tolak baru dalam diskursus perlindungan anak di Indonesia. Di satu sisi, ia diapresiasi sebagai langkah progresif menjawab kekhawatiran nyata orang tua dan praktisi anak, kebijakan ini juga memantik perdebatan mengenai efektivitas pembatasan berbasis usia dan tanggung jawab bersama dalam pendidikan literasi digital sejak dini.***




