Pemerintah Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi
Prime Time News - Pemerintah melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 menunda akses anak ke sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Alasannya untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital seperti pornografi, cyberbullying, penipuan online hingga kecanduan media sosial.
Pemerintah juga menyebut langkah ini diambil agar orang tua tidak sendirian menghadapi dampak algoritma media sosial terhadap anak-anak.
Namun kebijakan ini mulai memicu perdebatan.
Sebagian mendukung karena dianggap bisa melindungi anak dari konten berbahaya di internet.
Tapi ada juga yang mempertanyakan apakah pembatasan ini benar-benar efektif, mengingat anak-anak zaman sekarang seringkali lebih cepat menemukan cara untuk mengakali aturan digital.
Menurut kalian bagaimana?
Setuju anak di bawah 16 tahun dilarang pakai media sosial, atau justru orang tua yang seharusnya lebih mengawasi?
Tulis pendapat kalian di kolom komentar




