Pembentukan Dewan Perdagangan RI-AS Perkuat Kesepakatan Tarif Resiprokal
Sengketa dagang itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya gitu sih,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, pembentukan Dewan Perdagangan atau Board of Council antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk memperkuat implementasi kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau tarif resiprokal antara Indonesia dan AS.
" Board of Council itu bagus, jadi justru untuk memfasilitasi misalnya ada masalah terkait perdagangan kan bisa diselesaikan secara bilateral," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, keberadaan dewan tersebut memungkinkan penyelesaian sengketa dagang dapat dilakukan secara langsung antarnegara tanpa harus membawa perkara ke forum multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mekanisme bilateral akan membuat penyelesaian persoalan perdagangan lebih cepat dan efektif, sekaligus menjaga hubungan dagang tetap kondusif.
Hal ini sejalan dengan semangat kesepakatan dagang yang telah diteken, yakni menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Mendag juga menekankan bahwa pada prinsipnya setiap perjanjian dagang dirancang untuk memberikan manfaat bagi negara-negara yang terlibat, bukan untuk memberikan keuntungan pada satu pihak saja.
"Sengketa dagang itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya gitu sih," imbuh Budi.
Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi masuk dalam salah satu poin pada kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan kedua negara menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen.
Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani.
Adapun secara umum, AS tetap akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia.
Namun, Pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.
Selain tekstil dan garmen, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Airlangga menerangkan secara prosedural perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.
Di Indonesia, proses tersebut akan melibatkan tahapan konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS akan diselesaikan melalui mekanisme internal parlemen setempat.
Perjanjian ini bersifat dinamis karena kedua belah pihak sepakat bahwa perubahan kesepakatan dapat dilakukan di masa depan berdasarkan persetujuan tertulis bersama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peluang perbedaan tarif yang ada akan dibahas dalam Council of Board yang akan segera dibentuk.




