Pelatihan Bahasa Asing Dukung Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ekonomi

Pelatihan Bahasa Asing Dukung Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Prime Time News - Jadi intinya...

PELBAJINDO perkuat LPK bahasa asing untuk penempatan PMI transparan dan bebas perdagangan orang.

Penguasaan bahasa asing krusial bagi PMI untuk adaptasi, produktivitas, dan perlindungan diri di negara tujuan.

PELBAJINDO dukung Polri berantas TPPO dan sinergi antarlembaga lindungi PMI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui penguatan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbasis bahasa asing, Perkumpulan Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia (PELBAJINDO) berkomitmen menciptakan sistem penempatan yang transparan, kompeten, dan bebas dari praktik perdagangan orang.

Ketua Umum sekaligus Pengawas PELBAJINDO, Azis Yulianto, menegaskan bahwa penguasaan bahasa asing bagi calon PMI bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan diri yang krusial di negara tujuan.

“Bahasa adalah kompetensi utama yang menentukan keberhasilan adaptasi dan produktivitas kerja. Dengan kemampuan komunikasi yang memadai serta pemahaman budaya kerja yang baik, PMI dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja,” kata Azis Yulianto dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Menurutnya, pembekalan bahasa yang terstruktur juga menjadi langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Calon PMI yang mendapatkan edukasi melalui LPK resmi dinilai lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal karena memahami prosedur penempatan sesuai regulasi.

Tindakan Tegas dan Deteksi Dini

Sebagai bentuk komitmen nyata, ia mendukung jajaran intelijen keamanan Polri dalam melakukan tindakan tegas serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara.

Dalam implementasinya, mendorong penyelarasan kebijakan melalui koordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kami percaya sinergi antara LPK yang profesional, pengawasan yang ketat, dan dukungan hukum dari Polri akan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia dalam mengirimkan tenaga kerja berkualitas yang terlindungi secara hukum dan sosial,” pungkasnya.

You can share this post!