Pelanggaran Tata Ruang Diduga Terjadi di Kawasan Kafe Puncak
Puncak Berita

Pelanggaran Tata Ruang Diduga Terjadi di Kawasan Kafe Puncak

Prime Time News - Kehadiran kafe di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, semakin meluas. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran terkait bangunan usaha yang diduga didirikan di lahan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang.

Awal Kejadian

Salah satu kafe yang berlokasi di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, diduga berdiri di area yang menurut peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk dalam kawasan pertanian. Luas lahan tersebut mencapai sekitar 40.000 meter persegi, yang terbagi menjadi dua bidang berstatus hak milik.

Perkembangan

Sejumlah pihak mencatat bahwa lokasi kafe tersebut juga berpotensi berada dalam kawasan konservasi Puncak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinan dan pemanfaatan ruang. Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Termedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan administratif terhadap bangunan kafe yang belum memproses perizinan. Ia menyatakan bahwa proses penindakan telah dilanjutkan ke instansi terkait, dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari Satpol PP. Agung menegaskan bahwa tidak semua kafe di kawasan Puncak bermasalah, karena beberapa pelaku usaha telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi Terakhir

Camat Megamendung, Ridwan, juga mengkonfirmasi bahwa kafe yang dimaksud belum memiliki perizinan dari pemerintah. Ia mengatakan, informasi yang diterima pihak kecamatan menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Megamendung dan hingga saat ini belum mengantongi izin resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen kafe tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

You can share this post!