Pelanggaran Perizinan The Daun Cafe di Puncak
Puncak Berita

Pelanggaran Perizinan The Daun Cafe di Puncak

Prime Time News - Pendirian The Daun Cafe di kawasan Puncak terindikasi melanggar aturan perizinan, dengan status bangunan yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan terdeteksi melakukan pelanggaran tata ruang.

Awal Kejadian

Data pertanahan menunjukkan bahwa lokasi The Daun Cafe berada di koordinat 6.660902°S, 106.940293°E, dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang masing-masing memiliki luas 20.000 meter persegi. Secara administratif, kafe ini terletak di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan kepemilikan lahan berdasarkan dua bidang sertifikat hak milik.

Perkembangan

Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa alamat The Daun Cafe terletak di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Proses pengurusan perizinan diduga melibatkan oknum pejabat setempat pada tahun 2024. Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi kafe ini seharusnya merupakan kawasan pertanian, sehingga pendirian bangunan komersial di area tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang yang serius.

Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Bangunan yang berdiri tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman penjara dan denda. Pejabat yang menerbitkan izin di lokasi yang tidak sesuai juga dapat dikenai sanksi hukum.

Kondisi Terakhir

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan terkait keberadaan The Daun Cafe dan prosesnya kini telah dilimpahkan ke instansi terkait. Camat Megamendung juga mengakui bahwa kafe tersebut belum memiliki izin dari pemerintah. Hingga saat ini, manajemen The Daun Cafe belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, meskipun mereka menginformasikan penutupan sementara dari 18 hingga 25 Februari 2026.

You can share this post!