OJK Menyanksi Dua Pelaku Manipulasi Saham IMPC dengan Denda Rp 1,8 Miliar
Sumber Foto: Liputan6.com
Ekonomi

OJK Menyanksi Dua Pelaku Manipulasi Saham IMPC dengan Denda Rp 1,8 Miliar

Kemudian OJK mencatat saudara dengan inisial UPT bersama dengan saudara inisial MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

"Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impact Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan, tercatat atas nama saudari MLN dan saudari UPT," ujarnya.

Hasan menjelaskan, saudara inisial UPT bersama dengan saudara inisial MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp 49,12 miliar.