OJK Denda Rp11,05 Miliar untuk Praktik Manipulasi Pasar Saham Ilegal
Sumber Foto: Indoraya News
Ekonomi

OJK Denda Rp11,05 Miliar untuk Praktik Manipulasi Pasar Saham Ilegal

SHARE

INDORAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik perdagangan saham ilegal berupa manipulasi harga di pasar modal. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang.

“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” kata Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).

Salah satu perkara besar yang diungkap berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Modus yang digunakan adalah skema “patungan saham”. Pihak pengendali menyediakan dana untuk pembelian saham dan kemudian menerima hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

OJK menemukan sedikitnya 17 rekening efek nominee dikendalikan korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikuasai dua individu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi dalam kasus manipulasi saham IMPC ini mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus lainnya melibatkan seorang influencer berinisial BVN yang terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.

BVN diketahui memberikan rekomendasi saham kepada para pengikutnya. Namun pada saat bersamaan, ia justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi tersebut.

Saham yang ditransaksikan antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk, serta BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.

BVN menggunakan sejumlah rekening efek nominee sehingga membentuk harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK, dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.

TAGGED: IMPC Perdagangan Saham Ilegal

Share This Article

Facebook

Terbaru

TPST Banyumas Dipuji Prabowo, Fraksi Gerindra Jateng Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular Kamis, 30 Apr 2026

BPS Jateng Siapkan Sensus Ekonomi 2026, Data Seluruh Usaha Akan Diperbarui Kamis, 30 Apr 2026

Soroti Kasus Keracunan MBG di Demak, Senator DPD RI Minta Evaluasi Tata Kelola dan Sasaran Program Kamis, 30 Apr 2026

Peringati May Day, Gubernur Jateng Ajak Buruh Jaga Ketertiban dan Kondusivitas Kamis, 30 Apr 2026

Pungutan Pajak Kendaraan Listrik di Jateng Belum Diterapkan, Gubernur: Kita Kaji Dulu Kamis, 30 Apr 2026

Hadiah di May Day 2026, Pemprov Jateng Siapkan Daycare hingga Program Rumah untuk Buruh Kamis, 30 Apr 2026

12 Daerah Usulkan Kawasan Industri Baru, Pemprov Jateng Bidik Investasi Lebih Besar Kamis, 30 Apr 2026