MPR Serukan Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital
Perkembangan dunia digital menghadirkan tantangan baru yang menuntut adanya sistem perlindungan yang kuat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menekankan pentingnya mengimbangi kemajuan teknologi dengan langkah-langkah perlindungan yang memadai.
Rerie menyampaikan bahwa digitalisasi, selain memberikan kemudahan, juga membuka celah ancaman bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat sasaran.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak di Indonesia, tepatnya 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas, sudah aktif menggunakan internet. Rerie menilai bahwa transformasi digital ini, meskipun mengubah cara belajar, bekerja, dan berinteraksi, harus diimbangi dengan upaya perlindungan yang nyata.
Implementasi kebijakan perlindungan di ranah daring juga menjadi sorotan. Rerie mencontohkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku Maret 2026, sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan di ruang digital yang perlu diterapkan secara efektif.
Rerie mengingatkan bahwa dampak negatif dari kekerasan di ruang digital dapat dirasakan langsung oleh korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Konsekuensinya meliputi kerusakan reputasi, gangguan kesehatan mental dan pendidikan, bahkan ancaman terhadap keselamatan fisik.
Oleh karena itu, penanganan ancaman di ruang digital memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat. Penguatan literasi digital serta pemahaman terhadap kebijakan perlindungan menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Rerie berharap, dengan terciptanya ruang digital yang aman, akselerasi pembangunan dapat didukung sekaligus membantu menyiapkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.




