MK Tegaskan DPR dan Pemerintah Belum Tindaklanjuti Pemisahan Pemilu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya ketentuan yang dipersoalkan Pemohon pasca adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum ditindaklanjuti atau belum dinormakan pembentuk undang-undang.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan, sebenarnya para Pemohon yaitu Paralegal Brahma Aryana (Pemohon I) bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Arina Sa’yin Afifa (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III) telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih, aktivis (Pemohon I), dan mahasiswa (Pemohon II dan Pemohon III). Namun, anggapan kerugian konstitusional para Pemohon berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak/belum dapat dinilai Mahkamah karena pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji para Pemohon pun belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.
DPR RI dan Presiden/Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang.
“Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai Mahkamah, dengan sendirinya Mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” jelas Suhartoyo.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 menilai dipisahkannya pemilihan DPRD dari pemilu nasional dan kemudian digabungkan dengan pemilihan kepala daerah melanggar amanat konstitusi dari siklus pemilu lima tahunan. Pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2 tahun sampai 2,5 tahun secara langsung menciptakan konflik dengan prinsip periodisitas 5 tahunan untuk DPRD seperti terjadi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang tidak konstitusional. Dalam petitumnya para memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.




