Masyarakat Banda Kini Bisa Rekam KTP-el di Kecamatan Sendiri
Sosial

Masyarakat Banda Kini Bisa Rekam KTP-el di Kecamatan Sendiri

Prime Time News - BERITABETA.COM, Masohi — Setelah puluhan tahun, masyarakat Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda akhirnya bisa menikmati pelayanan administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus menyebarang ke Kota Masohi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah melalukan Launching Rekam Cetak KTP-el dan Dokumen Kependudukan pada Jumat (06/03/2026) di Kantor Kecamatan Banda.

Rekam Cetak KTP-el adalah proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, iris mata, tanda tangan) dan data diri penduduk oleh Disdukcapil.

Launching tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Maluku Tengah.

Bupati Zulkarnain menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang merata hingga ke wilayah kepulauan.

Dikatakan, KTP adalah hak dasar masyarakat dan selama ini untuk mengurus KTP, masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Masohi dengan biaya yang tidak sedikit.

“Mulai sekarang, cukup di Banda, rekam di sini, langsung bisa dicetak di sini dan pelayanan harus dekat, cepat dan terjangkau," ungkap Zulkarnain.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Zulkarnain juga menyerahkan secara simbolis KTP kepada beberapa siswa SMA yang untuk pertama kalinya mempunyai Kartu Tanda Kependudukan.

Salah seorang warga Banda, Taha (52 tahun) mengatakan perekaman bahwa KTP-el ini adalah berkah yang luar biasa untuk masyarakat Banda.

Taha mengatakan selama puluhan tahun, dirinya harus ke Kota Masohi untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Biaya bisa jutaan untuk dapat satu lembar dokumen kependudukan, belum kalo musim ombak tidak bisa ke Masohi," ungkap Taha yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru.

Taha mengapresiasi Pemkab Malteng, dalam hal ini Disdukcapil yang mempunyai inovasi ‘Jemput Bola’ dimana petugas mendatangi langsung masyarakat seperti ke desa, kecamatan, sekolah, atau rumah warga lanjut usia/saki untuk perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan gratis. (*)

You can share this post!