Prime Time News - Dinamika terkait Matarumah Parentah, Negeri Soya disebut telah mencapai titik terang, pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta Andre Rehatta menjelaskan, putusan MA Nomor 2789/K/PdT/2025 secara normatif menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
“Dengan adanya putusan tersebut, maka yang berhak dan sah secara hukum sebagai garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta. Sementara saudara Rudolf Mezac Reno Rehatta, baik secara hukum positif maupun hukum adat (living law), bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta,” tegas Andre kepada Siwalima.id, Minggu (1/3).
Selain itu, Andre juga menyinggung Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025, yang menyatakan permohonan kasasi atas nama Herve Rene Jones Rehatta tidak diterima serta menghukum pemohon membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, dengan biaya kasasi sebesar Rp500 ribu.
Dalam putusan tersebut, mahkamah juga memerintahkan Walikota Ambon untuk mencabut SK Nomor 1073 tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030.
Menindaklanjuti putusan itu, Pemerintah Kota Ambon menerbitkan SK Walikota Ambon Nomor 78 tertanggal 30 Januari 2026 dan mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dengan tiga tugas utama, yakni menjalankan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan raja definitif, serta menjaga stabilitas negeri.
“Pasca serah terima jabatan, Sandi Soplanit menggelar rapat perdana bersama Saniri Negeri Soya pada 9 Februari 2026 di Kantor Negeri Soya,” jelas Andre.
Dalam rapat tersebut kata Andre, disampaikan dua putusan MA dan diminta agar Saniri segera menyurati Matarumah Parentah Rehatta untuk melaksanakan rapat internal guna menindaklanjuti putusan dimaksud.
Berdasarkan hasil rapat, Saniri kemudian mengirimkan surat Nomor 02/SNS/II/2026 kepada Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta untuk melaksanakan rapat Matarumah Parentah. Rapat tersebut digelar pada 1 Maret 2026 dengan agenda penyampaian hasil dua putusan MA sekaligus musyawarah untuk menentukan satu bakal calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Dalam pelaksanaannya, Matarumah Parentah Rehatta mengedarkan dua undangan berbeda, yakni satu untuk anak-anak Matarumah Parentah Rehatta dan satu undangan khusus kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta.
“Undangan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta hanya berkaitan dengan penyampaian hasil Putusan Nomor 543/K/TUN/2025, sedangkan undangan kepada anak-anak Matarumah Parentah ditandatangani langsung oleh Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta dengan cap jempol,” jelas Andre.
Saat rapat berlangsung kata Andre, Rudolf Mezac Reno Rehatta mengajukan interupsi dan mempertanyakan perbedaan undangan serta ketidakhadiran marga Rehatta lainnya.
Menanggapi hal tersebut, dirinya menjelaskan bahwa, kewenangan menentukan siapa yang termasuk anak mata rumah parentah berada pada Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta. Sementara undangan kepada saudara Rudolf hanya terkait penyampaian hasil putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Sedangkan untuk rapat internal Matarumah, yang berwenang menentukan peserta adalah Kepala Mata Rumah Parentah.
“Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh Rudolf Mezac Reno Rehatta yang kemudian meninggalkan Balai Saniri Negeri sebelum rapat selesai. Walaupun demikian rapat selanjutnya tetap dilanjutkan sesuai agenda untuk menentukan satu calon kepala pemerintah Negeri Soya,” tandas Andre.
Andre menilai, pernyataan Rudolf Mezac Reno Rehatta kepada media massa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam rapat.
“Keterangan yang disampaikan kepada media merupakan bentuk penyesatan informasi atau pembohongan publik,” ucap Andre. (Mg-1)