Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Global Bergetar
Sumber Foto: Kontan TV
Ekonomi

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Global Bergetar

Prime Time News - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang diterapkan Donald Trump menggunakan IEEPA. Putusan ini langsung memicu reaksi pasar dan perdebatan politik.

Keputusan 6-3 menegaskan presiden tidak memiliki otoritas memungut tarif melalui undang-undang darurat ekonomi. Dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga finansial.

Pasar saham naik, dolar melemah, dan potensi pengembalian dana tarif mencapai lebih dari US$ 175 miliar menjadi sorotan utama.

Apa arti keputusan ini bagi ekonomi global dan pelaku usaha? Simak analisis lengkapnya.