Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Dampak Besar pada Perdagangan Global
Sumber Foto: Tribun Video
Ekonomi

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Dampak Besar pada Perdagangan Global

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Putusan itu disampaikan pada Sabtu (21/2/2026) dilansir dari Reuters.

Baca: Prabowo dan Trump Sepakati 9 Poin Kerja Sama Dagang Strategis, Tarif 99 Persen Produk AS Dihapus

Keputusan tersebut menjadi pukulan besar bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai tekanan ekonomi.

Mahkamah Agung menilai Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif.

Tarif Trump tersebut dianggap telah mengacaukan perdagangan global.

Mahkamah Agung mengatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.

Putusan itu diambil dengan suara enam banding tiga.

Tarif yang dibatalkan mencakup sejumlah mitra dagang utama AS seperti Meksiko, Kanada dan China.

Meski demikian putusan itu tidak membatalkan selurut tarif Trump.

Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan alumunium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku. (Tribun-Video.com)