Luhur Budi Djatmiko Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Tanah
Sumber Foto: ANTARA Foto
Hukum

Luhur Budi Djatmiko Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Tanah

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi pada kasus pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh Pertamina pada 2012-2014. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz