Prime Time News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua pola utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan, dan penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan kasus korupsi MBG dimulai dengan penetapan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta sebagai tersangka keempat. Tersangka kelima, Andri Mulyono, ditetapkan pada 12 Juni 2026, terkait dengan pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klaster kedua terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Kedua jalur penyidikan ini berjalan secara paralel.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada pengadaan sepeda motor listrik dan lima tersangka yang telah diumumkan. Kejagung masih mendalami sejumlah proyek pengadaan lainnya dalam lingkup BGN. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, termasuk pemeriksaan yang dijadwalkan untuk minggu depan.