Prime Time News - MIMIKA, Tualnews.com – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, yang dimuat Media Fajar Papua.com, tanggal 03 Maret 2026, dengan judul ” STATUS TANAH PETROSEA FINAL, ABRIYANTI : PEMDA MIMIKA BAYAR SESUAI PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH INKRAH “, justru memicu badai baru dan akan menyeret banyak pihak dalam pusaran jaring hukum pukat harimau.
Seperti dikutip dari Fajar Papua, dalam keterangannya, Abriyanti menyebut Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembayaran tanah kepada PT Petrosea Tbk.
” Jadi kami bayar Rp 11 M kepada PT.Petrosea merupakan wujud tanggung jawab kami atas putusan. Kami hanya menjalankan putusan PN yang sudah dikuatkan di tingkat banding, ” Kata Abriyanti, seperti dikutip Tualnews.com dari Fajar Papua.com.
Namun klaim “ inkrah ” itu langsung dibantah keras Kuasa Hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H., M.H.
“Pengadilan sudah menyatakan tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari kedua belah pihak. Jadi dasar hukumnya apa?, atas rujukan apa Kepala Dinas berani sampaikan hal itu ke publik?,” Sindir Jeremias.
Menurutnya, istilah inkrah bukan istilah sembarangan. Ia adalah pintu legal untuk eksekusi dan penggunaan uang negara.
Menurut Patty, salah menyebut status perkara bisa berimplikasi serius, bukan hanya secara administratif, tetapi juga pidana.
“Kalau memang ada dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Mimika, yang menyatakan perkara sudah inkrah, buka ke publik. Tunjukkan, jangan hanya melempar pernyataan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Jeremias menilai, pernyataan pejabat publik tidak boleh dibangun di atas asumsi. Apalagi jika menyangkut pembayaran kompensasi tanah yang nilainya tidak kecil dan bersumber dari APBD Pemkab Mimika.
“Ini bukan obrolan warung kopi. Ini menyangkut kebijakan dan uang rakyat. Setiap kata yang keluar dari mulut pejabat punya konsekuensi hukum,” kritiknya tajam.
Ia bahkan mengingatkan, jabatan Kepala Dinas membawa tanggung jawab hukum yang melekat.
” Bila keputusan diambil berdasarkan premis hukum yang keliru, maka konsekuensinya bisa menyeret pihak-pihak terkait ke dalam pusaran persoalan baru, ” Tegas Patty.
Pernyataan soal inkrah ini pun kini menjadi titik krusial, benarkah sudah ada putusan final dan mengikat?, atau publik sedang digiring pada narasi sepihak untuk melegitimasi sebuah kebijakan?.
” Jika benar belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka klaim tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi menjadi keharusan, bukan pilihan, ” Tegas Patty.
Sebab kata Kuasa Hukum Helena Beanal, dibalik satu kata “inkrah”, ada legitimasi hukum, ada anggaran negara, dan ada tanggung jawab pejabat yang tak bisa disapu bersih dengan klarifikasi setengah hati.
” Kami menunggu, klarifikasi berbasis dokumen, atau polemik ini akan bergulir lebih jauh?, atau berpotensi maladministrasi, hingga risiko penyalahgunaan kewenangan, ” Terang Kuasa Hukum Helena Beanal.
Post Views: 114
Berita Terkait
Logis 08 Apresiasi Dasco Kawal Penurunan Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Resmi Terima Mahasiswa KKN-PPM UGM, Pemkab Maluku Tenggara Ajak Wujudkan Aksi Nyata Untuk Rakyat
“Siapa Melindungi Koruptor?” Pemuda Amungme Tantang Kapolri dan KPK Ambil Alih Dugaan Kasus Korupsi Puluhan Miliar di Mimika
Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk Briptu Ananda Tutupoho yang Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam
Penulis: Tim Media Tualnews.com
Editor: Neri Rahabav
Sumber: https:%20//www.tualnews.com/
Navigasi pos
Pos sebelumnya Kuasa Hukum Helena Beanal Soroti HGB PT Petrosea, Desak BPN Teliti Ulang: Ada Cacat Administrasi Sejak Awal
Pos berikutnya SURAT 11 MILIAR ITU ADA! Klaim Kemenangan Kasasi Dipertanyakan, Publik Diminta Jangan Dibohongi