Kesepakatan Perdagangan AS-Indonesia: Investasi 33 Miliar Dolar dan Kebijakan Baru
Prime Time News - 1. Belanja senilai total 33 Miliar dolar Amerika Serikat
Indonesia akan memfasilitasi pembelian barang dari Amerika Serikat dengan nilai total 33 miliar dolar Amerika Serikat. Pembelian tersebut terdiri dari produk industri hingga pertanian.
Rinciannya, produk energi seperti Batubara, LPG, minyak mentah, dan bensin senilai 15 miliar Dollar Amerika Serikat. Lalu, pesawat komersial dan produk penerbangan senilai 13,5 miliar dolar Amerika Serikat. Lalu, produk pertanian senilai 4,5 miliar Dollar Amerika Serikat yang terdiri dari kapas, kedelai, gandum, daging sapi, jagung, hingga buah-buahan.
2. Aturan halal produk non-pangan AS dan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS
Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan. Selain itu, Indonesia akan mengecualikan produk kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
3. Perdagangan digital dan teknologi
Indonesia tidak boleh menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia dilarang mewajibkan orang atau perusahaan asal AS untuk melakukan transfer teknologi sebagai syarat berbisnis.
4. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia wajib menguatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Salah satunya dengan memperpanjang masa perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
6. Akses investasi mineral dan energi
Indonesia akan membuka jalan bagi perusahaan AS untuk berinvestasi dalam pengolahan mineral seperti nikel dan tembaga. Namun, Indonesia harus menghapus batasan ekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat.
7. Standar tenaga kerja dan lingkungan
Indonesia berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk melarang praktik kerja paksa dan melindungi hak pekerja. Di sektor lingkungan, Indonesia berjanji meningkatakan pengawasan penebangan liar dan perdagangan satwa yang dilindungi.




