Prime Time News - INDOBALINEWS - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump tidak serta-merta membatalkan kesepakatan impor energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menegaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah kebijakan tarif resiprokal, bukan keseluruhan kerja sama perdagangan yang telah disepakati kedua negara.
“Yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS itu kan tarif resiprokal. Jadi, itu berbeda dengan kesepakatan dagang yang sudah dibahas dan disepakati,” ujar Yuliot di Jakarta Jumat 27 Februari 2027.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema ART (Agreement on Reciprocal Trade), nilai kesepakatan impor energi dari AS mencapai 15 miliar dolar AS, yang mencakup minyak mentah, BBM, dan LPG.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memanfaatkan periode 90 hari untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait implementasi kerja sama tersebut.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot.
Sebagai informasi, dalam kesepakatan ART yang ditandatangani pada 19 Februari, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.