Prime Time News - Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan susunan dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh tentang susunan dan susunan Dewan Tuha Peut Partai Aceh, Dewan Pertimbangan Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.
Keputusan yang terbit pada 30 Juni 2026 itu mengesahkan perubahan kepengurusan berdasarkan permintaan DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Keputusan perubahan susunan dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023-2028 ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, Aiyub Bin Abbas alias Abuwa.
Ia pun memastikan struktur baru tersebut kini sudah resmi memiliki legalitas dari pemerintah.
Struktur kepengurusan baru Partai Aceh resmi berlaku, kata Abuwa kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, susunan pengurus inti DPP Partai Aceh terdiri atas:
Selain pengurus inti, dalam keputusan tersebut juga memuat susunan kepengurusan yang terdiri atas 17 orang Wakil Kepala Bagian, 17 orang Wakil Sekretaris Bagian, dan 26 orang Wakil Bendahara.
Susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Aceh berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
Dewan Partai Tuha Peut Aceh
Ketua: Tengku Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe)
Wakil Ketua: Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)
Anggota: H Muzakir Manaf (Mualem), H Aiyub Bin Abbas, H Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H Mukhtaruddin (Abu Mekah), Tgk H Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), Tgk H Azhari Abd Latief
Dewan Pertimbangan Partai Aceh
Ketua: Saiful Bahri (Pon Yaya)
Wakil Ketua: Iskandar Usman Al-Farlaky
Anggota: Tarmizi, M Yusuf (Pang Ucok), Muhammad Sulaiman, Rita Satria Syarbaini, Tgk M Nazir,jauhari, Tgk M Isa
Pengadilan Partai Aceh
Ketua: Utsman Muslim
Wakil Ketua: Tgk Akhyar A Rasyid
Anggota: Drs H Bukhari, Ir T Iskandar, Mohd Nurdin Bin M Hasan, Drs Tgk H Adnan Beuransah, Hasnpawi
Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh
Ketua: H Muzakir Manaf (Mualem)
Kursi Harian: Tgk H Anwar Ramli
Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kader dan Pendidikan Politik : Ir H Jufri Hasanuddin, MM
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Ermiadi Abdul Rahman
Wakil Kepala Bidang Pengembangan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal
Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga : Lukman Hakim
Wakil Ketua Bidang Penguatan Perdamaian: Azhari M Nur H Maop
Wakil Ketua Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Efendi
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri
Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi: Fadjri
Wakil Ketua Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen
Wakil Ketua Bidang Agama, Adat, Etika dan Nilai Perjuangan: Tgk Zulfanuddin
Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya : Syamsul Bahri Sarjev
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan: Sri Mawarni
Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri: Alfa Rahman
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj Ummi Kalsum
Dr Fajran Zain