Kemenkum Resmi Ubah Susunan DPP Partai Aceh 2023-2028
Nasional

Kemenkum Resmi Ubah Susunan DPP Partai Aceh 2023-2028

Prime Time News - Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

RakyatPos.id, BANDA ACEH – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan susunan dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh tentang susunan dan susunan Dewan Tuha Peut Partai Aceh, Dewan Pertimbangan Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.

Keputusan yang terbit pada 30 Juni 2026 itu mengesahkan perubahan kepengurusan berdasarkan permintaan DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.

Keputusan perubahan susunan dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023-2028 ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, Aiyub Bin Abbas alias Abuwa.

Ia pun memastikan struktur baru tersebut kini sudah resmi memiliki legalitas dari pemerintah.

Struktur kepengurusan baru Partai Aceh resmi berlaku, kata Abuwa kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2026).

Dalam keputusan tersebut, susunan pengurus inti DPP Partai Aceh terdiri atas:

Selain pengurus inti, dalam keputusan tersebut juga memuat susunan kepengurusan yang terdiri atas 17 orang Wakil Kepala Bagian, 17 orang Wakil Sekretaris Bagian, dan 26 orang Wakil Bendahara.

Susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Aceh berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:

Dewan Partai Tuha Peut Aceh

Ketua: Tengku Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe)

Wakil Ketua: Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)

Anggota: H Muzakir Manaf (Mualem), H Aiyub Bin Abbas, H Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H Mukhtaruddin (Abu Mekah), Tgk H Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), Tgk H Azhari Abd Latief

Dewan Pertimbangan Partai Aceh

Ketua: Saiful Bahri (Pon Yaya)

Wakil Ketua: Iskandar Usman Al-Farlaky

Anggota: Tarmizi, M Yusuf (Pang Ucok), Muhammad Sulaiman, Rita Satria Syarbaini, Tgk M Nazir,jauhari, Tgk M Isa

Pengadilan Partai Aceh

Ketua: Utsman Muslim

Wakil Ketua: Tgk Akhyar A Rasyid

Anggota: Drs H Bukhari, Ir T Iskandar, Mohd Nurdin Bin M Hasan, Drs Tgk H Adnan Beuransah, Hasnpawi

Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh

Ketua: H Muzakir Manaf (Mualem)

Kursi Harian: Tgk H Anwar Ramli

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kader dan Pendidikan Politik : Ir H Jufri Hasanuddin, MM

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Ermiadi Abdul Rahman

Wakil Kepala Bidang Pengembangan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal

Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga : Lukman Hakim

Wakil Ketua Bidang Penguatan Perdamaian: Azhari M Nur H Maop

Wakil Ketua Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Efendi

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri

Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi: Fadjri

Wakil Ketua Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen

Wakil Ketua Bidang Agama, Adat, Etika dan Nilai Perjuangan: Tgk Zulfanuddin

Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya : Syamsul Bahri Sarjev

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan: Sri Mawarni

Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri: Alfa Rahman

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj Ummi Kalsum

Dr Fajran Zain

You can share this post!