Prime Time News - Ringkasan Berita:
Kemenkum Aceh mengesahkan perubahan struktur DPP Partai Aceh periode 2023–2028 melalui SK tertanggal 30 Juni 2026.
Muzakir Manaf tetap Ketua Umum, Aiyub Bin Abbas sebagai Sekjen, dan Ketua DPRA Zulfadhli menjadi Bendahara Umum.
Struktur baru mencakup Majelis Tuha Peut, dewan penasihat, mahkamah partai, serta puluhan wakil pengurus bidang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) perubahan susunan dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh mengenai susunan dan struktur Majelis Tuha Peut Partai Aceh, Dewan Penasihat Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.
Keputusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 itu mengesahkan perubahan kepengurusan berdasarkan permohonan DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
SK perubahan susunan dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028 ini turut dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai Aceh, Aiyub Bin Abbas alias Abuwa.
Ia juga memastikan bahwa struktur baru tersebut kini secara resmi telah memiliki legalitas dari pemerintah.
“Struktur baru kepengurusan Partai Aceh ini sudah resmi berlaku,” kata Abuwa kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2026).
Dalam SK tersebut, susunan pengurus inti DPP Partai Aceh terdiri atas:
Ketua Umum: H Muzakir Manaf alias Mualem
Ketua Harian: Tgk H Anwar Ramli
Sekretaris Jenderal: H Aiyub Bin Abbas alias Abuwa
Bendahara Umum: Zulfadhli alias Abang Samalanga.
Selain pengurus inti, dalam SK itu juga dicantumkan struktur kepengurusan yang terdiri dari 17 Wakil Ketua Bidang, 17 Wakil Sekretaris Bidang, serta 26 Wakil Bendahara.
Adapun susunan lengkap pengurus DPP Partai Aceh berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis Tuha Peut Partai Aceh
Ketua: Tengku Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe)
Wakil Ketua: Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)
Anggota: H Muzakir Manaf (Mualem), H Aiyub Bin Abbas, H Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk H Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), Tgk H Azhari Abd Latief
Dewan Penasihat Partai Aceh
Ketua: Saiful Bahri (Pon Yaya)
Wakil Ketua: Iskandar Usman Al-Farlaky
Anggota: Tarmizi, M Yusuf (Pang Ucok), Muhammad Sulaiman, Rita Satria Syarbaini, Tgk M Nazir, Jauhari, Tgk M Isa
Mahkamah Partai Aceh
Ketua: Muslim Usman
Wakil Ketua: Tgk Akhyar A Rasyid
Anggota: Drs H Bukhari, Ir T Iskandar, Mohd Nurdin Bin M Hasan, Drs Tgk H Adnan Beuransah, Hasnpawi
Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh
Ketua Umum: H Muzakir Manaf (Mualem)
Ketua Harian: Tgk H Anwar Ramli
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik: Ir H Jufri Hasanuddin, MM
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum: Ermiadi Abdul Rahman
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal
Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga: Lukman Hakim
Wakil Ketua Bidang Penguatan Perdamaian: Azhari M Nur H Maop
Wakil Ketua Bidang Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Efendi
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri
Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi: Fadjri
Wakil Ketua Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen
Wakil Ketua Bidang Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan: Tgk Zulfanuddin
Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya: Syamsul Bahri Sarjev
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup: Sri Mawarni
Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban Internal: Alfa Rahman
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj Ummi Kalsum
Dr Fajran Zain