Kemenkum Resmi Tetapkan Struktur Baru DPP Partai Aceh 2023-2028
Nasional

Kemenkum Resmi Tetapkan Struktur Baru DPP Partai Aceh 2023-2028

Prime Time News - Ringkasan Berita:

Kemenkum Aceh mengesahkan perubahan struktur DPP Partai Aceh periode 2023–2028 melalui SK tertanggal 30 Juni 2026.

Muzakir Manaf tetap Ketua Umum, Aiyub Bin Abbas sebagai Sekjen, dan Ketua DPRA Zulfadhli menjadi Bendahara Umum.

Struktur baru mencakup Majelis Tuha Peut, dewan penasihat, mahkamah partai, serta puluhan wakil pengurus bidang.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) perubahan susunan dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh mengenai susunan dan struktur Majelis Tuha Peut Partai Aceh, Dewan Penasihat Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.

Keputusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 itu mengesahkan perubahan kepengurusan berdasarkan permohonan DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

SK perubahan susunan dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023–2028 ini turut dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai Aceh, Aiyub Bin Abbas alias Abuwa.

Ia juga memastikan bahwa struktur baru tersebut kini secara resmi telah memiliki legalitas dari pemerintah.

“Struktur baru kepengurusan Partai Aceh ini sudah resmi berlaku,” kata Abuwa kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2026).

Dalam SK tersebut, susunan pengurus inti DPP Partai Aceh terdiri atas:

Ketua Umum: H Muzakir Manaf alias Mualem

Ketua Harian: Tgk H Anwar Ramli

Sekretaris Jenderal: H Aiyub Bin Abbas alias Abuwa

Bendahara Umum: Zulfadhli alias Abang Samalanga.

Selain pengurus inti, dalam SK itu juga dicantumkan struktur kepengurusan yang terdiri dari 17 Wakil Ketua Bidang, 17 Wakil Sekretaris Bidang, serta 26 Wakil Bendahara.

Adapun susunan lengkap pengurus DPP Partai Aceh berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:

Majelis Tuha Peut Partai Aceh

Ketua: Tengku Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe)

Wakil Ketua: Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)

Anggota: H Muzakir Manaf (Mualem), H Aiyub Bin Abbas, H Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk H Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), Tgk H Azhari Abd Latief

Dewan Penasihat Partai Aceh

Ketua: Saiful Bahri (Pon Yaya)

Wakil Ketua: Iskandar Usman Al-Farlaky

Anggota: Tarmizi, M Yusuf (Pang Ucok), Muhammad Sulaiman, Rita Satria Syarbaini, Tgk M Nazir, Jauhari, Tgk M Isa

Mahkamah Partai Aceh

Ketua: Muslim Usman

Wakil Ketua: Tgk Akhyar A Rasyid

Anggota: Drs H Bukhari, Ir T Iskandar, Mohd Nurdin Bin M Hasan, Drs Tgk H Adnan Beuransah, Hasnpawi

Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh

Ketua Umum: H Muzakir Manaf (Mualem)

Ketua Harian: Tgk H Anwar Ramli

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik: Ir H Jufri Hasanuddin, MM

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum: Ermiadi Abdul Rahman

Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal

Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga: Lukman Hakim

Wakil Ketua Bidang Penguatan Perdamaian: Azhari M Nur H Maop

Wakil Ketua Bidang Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Efendi

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi: Fadjri

Wakil Ketua Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen

Wakil Ketua Bidang Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan: Tgk Zulfanuddin

Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya: Syamsul Bahri Sarjev

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup: Sri Mawarni

Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban Internal: Alfa Rahman

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj Ummi Kalsum

Dr Fajran Zain

You can share this post!