Kejaksaan Agung Pelajari Putusan MK Terkait Pasal 21 UU Tipikor
Hukum

Kejaksaan Agung Pelajari Putusan MK Terkait Pasal 21 UU Tipikor

Prime Time News - KEJAKSAAN Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam amar putusan itu, MK menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tentang perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

"Memang hari ini ada putusan MK, nanti kami pelajari isinya seperti apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2026.

Anang mengatakan kejaksaan akan tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan saat ini. Menurutnya, pihaknya telah memiliki dasar yang kuat dalam melaksanakan tindakan hukum terkait dengan pasal perintangan itu. Dasar itu bersumber dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, Anang mengklaim Kejaksaan Agung juga tidak terlalu sering menggunakan pasal yang mengatur tentang perintangan itu, "Kami sebetulnya enggak terlalu sering juga menggunakan pasal 21, tertentu saja. KPK juga pernah melakukan terhadap pasal 21," kata dia.

Dalam amar putusan, MK menilai frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu dibacakan hakim MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026.

Sebelumnya, pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000."

MK menilai bahwa keberadaan frasa "secara langsung atau tidak langsung" tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan norma. Frasa tersebut juga dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan subjektif. Walhasil, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ancaman terhadap hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Hermawanto selaku pemohon menilai putusan MK ini merupakan kemenangan konstitusi dan supremasi hukum. Sekaligus koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini rawan menggunakan norma karet.

You can share this post!