Prime Time News - HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga Pertamina yang menjerat Kerry Riza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah banding tersebut merupakan upaya hukum yang sah sekaligus bentuk komitmen jaksa dalam mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami dan kawan-kawan pada hari Jumat kemarin melalui penuntut umum telah melakukan upaya hukum banding. Namun demikian, kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tipikor,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin dalam putusan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodir dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kerugian perekonomian negara. Selain itu, jaksa juga menyoroti pembebanan uang pengganti yang disebut tidak dikenakan kepada beberapa pihak sebagaimana yang didakwakan.
“Beberapa hal, di antaranya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa pihak, itu yang nanti akan kami tuangkan secara rinci dalam memori banding,” jelasnya.
Anang menambahkan, apabila pihak terdakwa juga mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
“Kami menghormati setiap tahapan proses peradilan. Jika ada upaya hukum lain dari pihak berbeda, tentu akan kami respons sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara Kerry Riza sendiri sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor dengan vonis 15 tahun penjara, yang kemudian memicu respons dari kedua belah pihak untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Post Views: 714
kapuspenkum kejaksaan kerry riza pertamina
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Pos berikutnya Pasal 21 Disebut “Karet” oleh MK, Kejagung Tegaskan Tak Pernah Dipakai Sembarangan!
Don't Miss
Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik Tolak Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek
Pra-Raker Peradi Profesional Bahas Sinergi Penegakan Hukum dan Penguatan Profesi Advokat
PT DKI Perberat Vonis Muhamad Kerry Jadi 18 Tahun Penjara
Anggaran Aki Truk Sampah Sudin LH Jaksel Capai Rp3,9 Miliar, GSBK: Kualitas Barang Patut Dipertanyakan
Accu Truk Sampah Jakarta Selatan Tak Berkualitas, Diduga Karena Ngasal Saat Pengadaan!
Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan