Prime Time News - Dan ketika putusan sudah jelas, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal. Yang dipertaruhkan adalah integritas konstitusi itu sendiri. Kawal Putusan MK, itu hukumnya fardhu. Jangan sampai dibajak. Save Kolegium.
Setelah putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yuncto 182/PUU-XXII/2024 tanggal 30 Janauari 2026, operasi pembangkangan Putusan MK, sudah terendus. Bahkan terbuka, mengajak kamera media.
Padahal, pihak dalam perkara uji materil Undang-undang (UU),adalah Presiden dan DPR, bukan biro hukum kementerian, bukan pula staf ahli, bahkan bukan Menteri.
Menteri hanya penugasan a.k.a surat kuasa dari Presiden. Tak ada wewenangnya menjelaskan pun tafsir-tafsir putusan, tak ada surat kuasa bertindak mewakili memberi tafsir. Duhmpok, apalagi gegabah menafsir yang bermaksud memelintir. Itu bukan hanya maladministrasi, bisa lebih jauh lagi: pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Membaca situasi pasca duo Putusan MK itu, ada yang sedang bermain api di ruang seakan tafsir.
Mahkamah Konstitusi sudah berbicara melalui duo Putusan: Nomor 111/PUU-XXII/2024 yuncto 182/PUU-XXII/2024. Permohonan Prof. Djohansjah Marzoeki dikabulkan, juga PB IDI. Lugas, norma UU Kesehatan auto dikoreksi, malah ada yang dibatalkan. Relasi kelembagaan dibedah. Subordinasi kolegium dipatahkan.
Tetapi tetiba muncul narasi seolah-olah:
Putusan tidak mengubah substansi. Kolegium tetap sebagaimana desain Menkes.
Lha, logikanya di mana?Putusan MK itu bukan kosmetik redaksional. Itu operasi besar konstitusional. Dalam hukum tata negara, amar bukan satu-satunya nyawa putusan. Ratio decidendi alias pertimbangan hukum adalah jantungnya. Pertimbangan hukum adalah perintah konstitusional, malah ada yang berisi perintah: judicial order. Mana ada logika terbit judicial order MK kalau bukan untuk mengoreksi bahkan skala serius norma UU Kesehatan itu.
Maka, mengabaikannya sama saja mengabaikan Mahkamah. Lagi pula, Mahkamah bukan bawahan kementerian. Kementerian bukan Presiden. Selain DPR, (dan DPD) hanya Presiden pihak dalam judicial review UU.
Saya berkali-kali periksa kata per kata bunyi pertimbangan Putusan MK Nomor 111/2024. Tidak pernah ada frasa “menguatkan kolegium versi UU Kesehatan”. Malah Putusan MK No 111/2024 itu mencabut dan mengoreksi frasa “alat kelengkapan konsil” dari bunyi pasal Kolegium.
Faktanya jelas. MK menyatakan tidak tepat menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil.
Benar, MK menegaskan kolegium adalah unsur keanggotaan konsil. Juga benar, MK menegaskan kolegium bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara melalui konsil. Itu justru judicial order skala lugas dari MK. Kalimat itu bukan embel-embel administratif. Itu powerfull yang konstitusional.
Presiden sebagai Kepala Negara bukan Presiden dalam kapasitas eksekutif teknis melalui menteri. Hal itu dua domain yang berbeda dalam teori tanggung jawab negara.
Kalau kolegium dibentuk Menkes, diangkat Menkes, dikoordinasikan dengan Menkes, dapat diangkat dan diberhentikan Menkes, lalu ngotot disebut independen? Lha, itu bukan independensi. Itu delegasi administratif yang diberi lipstik akademik.
Tunjukkan mana satu saja kalimat dalam putusan yang berbunyi: “kolegium yang dibentuk Menkes diperkuat” Tidak ada!
Yang ada justru reposisi agar tidak subordinatif. Jadi narasi bahwa MK “menguatkan desain lama” itu bukan tafsir. Itu pelintiran.
Independensi Itu struktur dasar, dan karenanya bukan slogan Mahkamah sudah menyatakan: menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan menunjukkan subordinasi.
Kalau terhadap konsil saja subordinasi dinilai tidak tepat, bagaimana mungkin subordinasi terhadap kementerian teknis dianggap sah?
Logika hukum runtuh di situ. Independensi profesional bukan soal retorika. Ia soal desain. Dalam teori kekuasaan ala Donald Black, struktur menentukan perilaku. Jika struktur hierarkis, maka kontrol inheren. Jika kontrol inheren, independensi gugur sejak lahir.
Tidak ada independensi dalam organ yang bisa diberhentikan oleh pihak yang diawasi kebijakannya.
Itu bukan checks and balances. Itu vertical command. Putusan MK telah mengoreksi desain norma kolegiuam, maka bukan sekadar teks UU.
Dalam hierarki norma, putusan MK bersifat final dan mengikat. Yang mengoreksi norma UU. Maka seluruh regulasi turunan wajib tunduk.
Jika ada PP atau regulasi yang masih menempatkan kolegium dalam orbit administratif kementerian, maka secara doktrinal jelas-jelas inkonstitusional bukan sekadar secara implisit.
Putusan MK bukan hanya menghapus frasa “alat kelengkapan konsil”. MK membatalkan konstruksi relasi yang bertentangan dengan tafsir konstitusional baru.
Mengabaikan ratio decidendi adalah pembangkangan konstitusional terselubung. Narasi pejabat yang mengecilkan daya ikat pertimbangan MK, itu sangat berbahaya. Dalam negara hukum, tafsir konstitusi bukan domain kementerian, konon pula staf ahli. Itu domain Mahkamah.
Kalau Mahkamah sudah menggeser orbit tanggung jawab kolegium ke Presiden sebagai Kepala Negara, lalu kementerian tetap ingin memegang kendali administratif — itu bukan interpretasi akademik. Itu resistensi kekuasaan.
Majelis Pembaca.
Ketahuilah, Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan. Itu fakta hukum. Koreksi kelembagaan dilakukan. Independensi ditegaskan.
Kolegium bukan organ administratif kementerian.
Kolegium adalah institusi negara berbasis keilmuan dalam kerangka tanggung jawab konstitusional.
Jika masih diposisikan sebagai instrumen eksekutif teknis, maka desain itu cacat secara konstitusional.
Hal iki bukan soal suka atau tidak suka. Tapi soal patuh atau membangkang.
Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi tafsir disodorkan biro hukum, ataypun staf ahli, apalagi yang dirancang melemahkan daya mengikat putusan MK.
Dan ketika putusan sudah jelas, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal. Yang dipertaruhkan adalah integritas konstitusi itu sendiri. Kawal Putusan MK, itu hukumnya fardhu. Jangan sampai dibajak. Save Kolegium. Tabik.