Prime Time News - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi, yang terjadi pada 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh, mengakibatkan total 103 orang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, pada 28 April 2026. Santunan untuk korban lainnya, Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K., juga diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak.
Setiap ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan santunan dari kerjasama KAI dengan Jasaraharja Putera sebesar Rp40 juta. Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan bagi korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Hingga 28 April 2026, dari total 15 korban meninggal dunia, empat di antaranya telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya teridentifikasi dan sedang dalam proses survei.