Prime Time News - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh, mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya luka-luka. Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, pada Selasa, 28 April 2026. Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan kepada ayahnya, Haerusli, sementara santunan untuk korban lainnya, yaitu Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K., diserahkan kepada suami masing-masing.
Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam penyerahan santunan, yang mencakup proses pendataan korban dan verifikasi ahli waris.
Sampai Selasa pukul 18.00 WIB, dari total korban meninggal dunia, empat di antaranya sudah menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada tambahan santunan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp40 juta. Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan untuk korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.