Jaksa Evaluasi Vonis Beragam Dalam Kasus Penembakan Dedy
Sumber Foto: Klausa.co
Hukum

Jaksa Evaluasi Vonis Beragam Dalam Kasus Penembakan Dedy

Prime Time News - redaksi

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Adib Fachri. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Putusan majelis hakim dalam perkara penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra menuai respons dari jaksa penuntut umum. Sejumlah vonis terhadap 10 terdakwa dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menyebut terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim dalam beberapa perkara.

“Ada beberapa putusan yang memang bervariasi. Ada yang setengah dari tuntutan kami, ada yang sesuai dengan tuntutan, dan ada yang turun dua tahun,” ujar Adib.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Mantan Bupati PPU Siap Digelar di PN Tipikor Samarinda

Menurut dia, disparitas itu menjadi bahan evaluasi internal kejaksaan. Untuk sementara, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Adib menegaskan, penyusunan tuntutan tidak dilakukan secara sepihak. Jaksa, kata dia, bekerja berdasarkan arahan dan kebijakan pimpinan, termasuk di tingkat pusat. Karena itu, setiap langkah lanjutan harus melalui mekanisme internal yang berlaku.

“Sikap yang kami sampaikan kepada pimpinan tentu mengikuti aturan yang ada. Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Samarinda masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum atas perkara penembakan yang terjadi pada Mei 2025 tersebut.

Baca Juga: Hari Tani Nasional ke-62, Petani Kaltim Masih Jauh dari Kata Sejahtera

Di sisi lain, Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, memastikan putusan terhadap 10 terdakwa telah dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menegaskan, majelis hakim tidak menyamaratakan hukuman. Setiap terdakwa dinilai secara rinci berdasarkan peran dan kontribusinya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya semua terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, namun memiliki peran yang berbeda-beda,” jelas Jemmy.

Selain peran masing-masing, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, termasuk dampak perbuatan terhadap korban dan keluarganya serta sikap para terdakwa selama proses persidangan.

“Besar kecilnya peran serta kondisi masing-masing terdakwa menjadi dasar dalam penentuan hukuman,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga: Polisi Usut Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Sudah Proses Penyidikan

Dibaca: 80

HASHTAG: Adib Fachri, Penembakan, Pengadilan Negeri Samarinda

Bagikan

Berita Terkait

Di Tengah Banjir Hoaks, SMSI Kaltim Minta Pers Tak Abaikan Etika

Mei 17, 2026

Kasus Kasat Narkoba Kukar Diambil Alih Bareskrim, Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Jaringan Narkotika Melebar

Mei 16, 2026

Aksi Ketuk Pintu Gubernur Jadi Simbol Perlawanan Warga atas Konflik Agraria di Kaltim

Mei 16, 2026

Tebar Mawar di Tengah Demo Beruntun, Drupadi Baladika Kirim Pesan Redam Ketegangan di Kantor Gubernur Kaltim

Mei 16, 2026

Drainase Tersumbat, Pemkot Samarinda Prioritaskan Empat Titik Banjir di Sukorejo

Mei 15, 2026

BEM Unmul Soroti Manuver Fraksi soal Hak Angket DPRD Kaltim

Mei 15, 2026

Jalan Gelap Samarinda Disorot DPRD, Pajak Lampu Jalan Diminta Kembali ke Warga

Mei 15, 2026

Sertifikat Ganda Masih Muncul, DPRD Samarinda Minta BPN Benahi Sistem

Mei 15, 2026

OJK Dinilai Berhasil Jaga Stabilitas Keuangan Samarinda, DPRD Ingatkan Ancaman Investasi Digital

Mei 15, 2026