Iwakum Dukung Putusan MK Tentang Batas Obstruction of Justice
Hukum

Iwakum Dukung Putusan MK Tentang Batas Obstruction of Justice

Prime Time News - Oleh: Panji Septo R

Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan obstruction of justice.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak bisa dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

BACA JUGA

Dorong Pemenuhan Kewajiban, Kemen UMKM Siapkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Dampak El Nino Meluas, BMKG Tetapkan 5 Daerah di NTB Status Siaga Kekeringan Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital UMKM Lewat Program Smart Factory

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pasal obstruction of justice selama ini sering ditafsirkan terlalu luas, sehingga berisiko digunakan sebagai dasar kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.

“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan putusan tersebut harus menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi yang mendapat perhatian publik.

“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” kata Ponco.

Ia menambahkan, putusan MK bukan hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” ujarnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan advokat Hermawanto, yang mempertanyakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Pemohon menilai frasa ini merusak kepastian hukum dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi berlebihan serta mengganggu kebebasan berekspresi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

MK kemudian menghapus frasa tersebut karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penafsiran terlalu luas.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa itu memungkinkan aktivitas sah, seperti investigasi jurnalistik atau penulisan opini akademik, masuk dalam kategori perbuatan yang dianggap menghalangi proses hukum.

“Sama halnya dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus dengan tujuan memberikan informasi kepada publik, atau penulisan opini akademik dalam media cetak maupun elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ujar Arsul.

Ia menilai frasa tersebut membuat batas antara tindakan sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan tindak pidana menjadi kabur.

“Hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” ucapnya.

Editor: Imantoko Kurniadi

TAG:

Iwakum MK Mahkamah Konstitusi obstruction of justice

JANGAN TERLEWAT:

Harga HP realme Terbaru Maret 2026, Mulai Rp 1 Jutaan...

BACA BERIKUTNYA:

Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata Dipimpin Presiden Prabowo

Komentar:

BERITALAINNYA

Dorong Pemenuhan Kewajiban, Kemen UMKM Siapkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Minggu, 21 Juni 2026

Dampak El Nino Meluas, BMKG Tetapkan 5 Daerah di NTB Status Siaga Kekeringan

Minggu, 21 Juni 2026

Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital UMKM Lewat Program Smart Factory

Jumat, 19 Juni 2026

KPK Buka Peluang Usut Praktik Suap Pengadaan Lain di Pemkab Muara Enim

Kamis, 18 Juni 2026

Gentengisasi Dorong UMKM Lokal, Pemerintah Serap Produk Senilai Rp3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026

Gempa Susulan M 5,1 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 17 Juni 2026

BERITATERKINI

Siap Dipasok ke Ukraina, Inggris Uji Coba Rudal Jarak Jauh

DUNIA

50 menit yang lalu

Lebak Surplus Beras 240 Ribu Ton

EKBIS

1 jam yang lalu

Turki Mulai Ekspor Kapal Perang ke NATO

DUNIA

1 jam yang lalu

Australia Laporkan Kasus Perdana Flu Burung yang Mematikan

DUNIA

2 jam yang lalu

Bahlil: Pasokan Batu Bara ke PLN aman

EKBIS

2 jam yang lalu

You can share this post!