Indonesia Mendesak UE Patuhi Putusan WTO Terkait Minyak Sawit
Sumber Foto: Kantor Berita Sawit
Hukum

Indonesia Mendesak UE Patuhi Putusan WTO Terkait Minyak Sawit

Share

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).

Adapun pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesi terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

Baca juga: Precision Replanting Mapping & Blueprint Design dalam Penguatan Perencanaan Lanskap Perkebunan

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Baca juga: Dubes Tanzania: Pelepasan Genetik Sawit Jadi Simbol Kuat Kolaborasi Indonesia–Afrika

Mendag menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Baca juga: Ubah Limbah Menjadi Cuan

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerinta menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

1 2

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Previous Article Aprobi: Alokasi Biodiesel B40 2026 Stabil, Fokus Pasar Domestik

Next Article CPO Masih Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Riau

Berita Terkait

BRIN dan PTPN IV PalmCo Mengkaji Pengembangan Bio Compressed Biomethane Gas Berbasis Limbah Sawit

Berita Terbaru

GAPKI Menggelar Workshop “Padu Perkasa”, Langkah Konkret Meningkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

BRIN Kembangkan Nanosilika dari Limbah Sawit

Berita Terbaru

MBG Hasilkan 6 Juta Liter Minyak Jelantah per Bulan Bisa Diolah Menjadi SAF

Berita Terbaru

Komisi XI DPR RI Meminta Pemprov Kalsel untuk Mempercepat Hilirisasi Industri

Berita Terbaru

Precision Replanting Mapping & Blueprint Design dalam Penguatan Perencanaan Lanskap Perkebunan

Berita Terbaru

Disdik Riau Imbau SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Berita Terbaru

Program Beasiswa SDM Sawit Memberikan Kesempatan Kepada Lulusan SMA/SMK untuk Kuliah Gratis

Berita Terbaru

BPDP Dukung Pelepasan Bibit Sawit Unggul Asal Tanzania

Berita Terbaru

Comments are closed.